Sidang Agus Difabel

Agus Difabe 'No Komen' Usai Divonis 10 Tahu Kasus Kekerasan Seksual

Agus difabel enggan memberikan komentar saat ditanya soal vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepadanya

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG AGUS DIFABEL - Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama didampingi ibundanya usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025). Agus dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus Difabel, Selasa (27/5/2025).

Pembacaan vonis hukuman tersebut berlangsung terbuka untuk umum. Nampak Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni hadir untuk mendengarkan putusan hakim terhadap kasus yang menimpa anaknya.

Mendengar hukuman yang diberikan majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati itu, Padni nampak sedih. Tapi dia tidak memberikan komentar sedikitpun terkait putusan itu saat ditanya usai persidangan.

Sementara Agus yang di dampingi kuasa hukum sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, untuk upaya hukum lebih lanjut usai mendengar vonis hakim.

Kuasa hukum Agus, Michael Ansori kepada majelis hakim menyampaikan akan menimang terlebih dahulu upaya hukum selanjutnya.

"Kita pikir-pikir dulu dalam tujuh hari, pasti kita akan melakukan upaya hukum banding," kata Michael, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: Alasan Hakim Vonis Agus Buntung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Setelah mendengar putusan tersebut, Agus kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Agus saat berjalan menuju mobil tahanan nampak didampingi Ibundanya, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Pemuda 22 tahun itu tidak memberikan komentar saat ditanya soal vonis yang dijatuhkan kepadanya, sebelum masuk ke mobil tahanan Agus sempat berpamitan dengan ibunya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved