Sidang Agus Difabel
Pengadilan Tinggi NTB Kuatkan Vonis 10 Tahun Penjara Agus Difabel
Agus Buntung tetap divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi NTB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Aksi serupa juga dilakukan Agus Buntung terhadap 3 korban lainnya dengan modus menebak kehidupan masa lalu dan akan mengobatinya dengan air bunga.
Kejadian persetubuhan dilakukan di indekos di Cakranegara Mataram.
Adapun perbuatan itu dilakukan Agus Buntung dengan cara menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan kondisinya yang merupakan penyandang disabilitas.
Majelis hakim tinggi sepakat dengan Pengadilan Negeri Mataram tentang hal-hal yang meringankan serta kondisi Agus Buntung yang disabilitas dan masih berusia muda sehingga putusannya perlu dikuatkan dan dipertahankan.
(*)
| Agus Difabel Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun PN Mataram |
|
|---|
| 5 Fakta Sidang Vonis Agus Difabel: Respons Cuek Terdakwa, Pikir-pikir Ajukan Banding |
|
|---|
| Pengacara Agus Difabel Sebut Vonis 10 Tahun Penjara Tidak Berdasarkan Pertimbangan Fakta Persidangan |
|
|---|
| Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, KDD Pastikan Haknya Tetap Terpenuhi |
|
|---|
| Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa dan Pengacara Sama-sama Pertimbangkan Banding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/agus_buntung_vonis_029r512810.jpg)