Sidang Agus Difabel

Pengadilan Tinggi NTB Kuatkan Vonis 10 Tahun Penjara Agus Difabel

Agus Buntung tetap divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi NTB

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG AGUS DIFABEL - Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama didampingi ibundanya usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025). Agus Buntung tetap divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi NTB. 

Aksi serupa juga dilakukan Agus Buntung terhadap 3 korban lainnya dengan modus menebak kehidupan masa lalu dan akan mengobatinya dengan air bunga.

Kejadian persetubuhan dilakukan di indekos di Cakranegara Mataram.

Adapun perbuatan itu dilakukan Agus Buntung dengan cara menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan kondisinya yang merupakan penyandang disabilitas.

Majelis hakim tinggi sepakat dengan Pengadilan Negeri Mataram tentang hal-hal yang meringankan serta kondisi Agus Buntung yang disabilitas dan masih berusia muda sehingga putusannya perlu dikuatkan dan dipertahankan.

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved