Minggu, 26 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Gaji Ke-13 ASN 2026 Dijadwalkan Cair Juni, Apakah PPPK Juga Dapat?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah memastikan bahwa gaji ke-13 akan disalurkan pada Juni 2026

Dok. Kominfotik Provinsi NTB
GAJI KE-13 ASN - ASN Pemprov NTB mengikuti apel di Kantor Gubernur NTB, Kota Mataram. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah memastikan bahwa gaji ke-13 akan disalurkan pada Juni 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah memastikan bahwa gaji ke-13 akan disalurkan pada Juni 2026.
  • Apabila pencairan tidak dapat dilaksanakan pada waktu tersebut, gaji ke-13 dapat disalurkan setelah bulan Juni 2026.

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Juni 2026. 

Kebijakan ini merupakan agenda rutin pemerintah di pertengahan tahun sebagai salah satu bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah memastikan bahwa gaji ke-13 akan disalurkan pada Juni 2026, dan menegaskan bahwa pemberian ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah lebih dahulu dicairkan. 

"Saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," jelas Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026)dikuti dari laman resmi Kemenko Perekonomian.

Baca juga: Swasta Diimbau WFH Sehari Dalam Seminggu: Jatah Cuti Tidak Berkurang, Gaji Tetap Penuh

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa detail kebijakan gaji ke-13 masih dalam tahap pengkajian dan meminta publik menunggu keputusan final pemerintah.

“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya," Selasa (7/4/2026).

Aturan Gaji ke-13

Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada dua regulasi utama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. 

Apabila pencairan tidak dapat dilaksanakan pada waktu tersebut, gaji ke-13 dapat disalurkan setelah bulan Juni 2026. 

Adapun besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.

Kelompok Penerima

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada empat kelompok utama, yakni:

Aparatur Negara, 
Kelompok Aparatur Negara mencakup PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pejabat Negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota lembaga legislatif, pimpinan lembaga yudisial, hingga kepala daerah.

Pensiunan, 
kelompok Pensiunan meliputi pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Penerima Pensiun, 
Penerima Pensiun adalah ahli waris sah dari aparatur negara atau pensiunan yang berhak atas manfaat pensiun

Penerima Tunjangan
Penerima Tunjangan mencakup penerima tunjangan veteran, tunjangan kehormatan, dan berbagai bentuk tunjangan penghargaan negara lainnya.

Komponen dan Besaran

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved