KMK 372 Tahun 2025 Terbit: THR & Gaji ke-13 Guru ASN Cair 100 Persen di 333 Daerah
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi rilis KMK 372/2025 terkait tambahan DAU Rp7,6 T untuk bayar TPG THR 100% & Gaji ke-13 guru ASN. Cek rinciannya.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 guru ASN di daerah.
KMK 372/2025 diterbitkan pada 22 Desember 2025 dan menjadi penguatan dari regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).
Ketiga regulasi ini membentuk satu kesatuan kebijakan fiskal yang mengatur pembayaran THR dan Gaji ke-13 guru ASN secara lebih adil dan terukur.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan tambahan alokasi DAU sebesar Rp7.666.857.066.000.
Dana ini dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk membayar komponen TPG THR 100 persen dan Gaji ke-13 bagi guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD serta tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja dari pemda.
333 Daerah Ditetapkan Terima Tambahan DAU
Menariknya, KMK 372 Tahun 2025 merinci secara jelas 333 daerah dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia yang dinyatakan memenuhi kriteria dan berhak menerima tambahan anggaran DAU.
Penetapan ini memberikan kepastian hukum bagi guru ASN bersertifikasi yang selama ini menanti kepastian pencairan TPG THR dan Gaji ke-13.
Sesuai ketentuan PP 11/2025, guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja berhak memperoleh TPG 100 persen, yang otomatis memengaruhi besaran THR dan Gaji ke-13.
Artinya, komponen THR dan Gaji ke-13 akan ditambahkan TPG sebesar satu kali gaji, sehingga total penghasilan guru ASN meningkat signifikan.
Baca juga: Arsenal Juara Paruh Musim Liga Inggris 2025/2026 Usai Bantai Aston Villa, MU Malah Melempem
Syarat dan Mekanisme Pencairan
Namun, pemerintah menegaskan bahwa hak ini tidak berlaku otomatis bagi semua guru. Ada sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi, antara lain:
-
Berstatus ASN bersertifikasi
-
Tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja dari pemda
-
Data guru telah diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi daerah
Pembayaran THR dan Gaji ke-13 dilakukan setelah pemerintah daerah mengirimkan data ke pemerintah pusat. Berdasarkan surat S-147/PK/PK.2/2025, pemda wajib menyampaikan data jumlah guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, besaran TPG satu bulan, serta besaran Tamsil satu bulan.
Data tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan diteruskan ke Kementerian Keuangan melalui DJPK. Hingga batas waktu 31 Agustus 2025, tercatat 356 pemda telah mengirimkan dan memverifikasi data.
Pencairan Bertahap di Sejumlah Daerah
Sejumlah daerah dilaporkan telah mulai melakukan pencairan, terutama di wilayah Indonesia Timur.
Beberapa daerah seperti Nusa Tenggara Barat, Lombok Utara, Morowali, dan Palu sudah menyalurkan dana tersebut kepada guru ASN karena administrasi keuangan daerah telah rampung.
Pemerintah pusat tidak menetapkan tanggal pencairan seragam.
Setiap daerah memiliki jadwal dan mekanisme penyaluran masing-masing setelah dana masuk ke kas daerah.
Pemerintah menegaskan pencairan masih terbuka hingga akhir Desember 2025, mengingat hari kerja perbankan masih tersedia.
Imbauan Pemerintah kepada Guru
Kementerian Keuangan mengimbau guru ASN untuk tidak terburu-buru menyimpulkan keterlambatan pencairan.
Guru disarankan aktif berkoordinasi dengan dinas pendidikan atau BKD setempat serta mengikuti informasi resmi dari Kemenkeu.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap peran guru ASN, sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hak di akhir tahun anggaran.
Daerah yang Sudah Mencairkan TPG 100 Persen
Sejumlah daerah telah merealisasikan pencairan, di antaranya:
-
Kabupaten Padang Lawas: TPG 100 persen, THR, dan gaji ke-13 guru SD dan SMP sudah cair
-
Humbang Hasundutan: Termasuk pelunasan kewajiban tahun sebelumnya
-
Kabupaten Lebak, Banten: THR sertifikasi dan gaji ke-13 cair, TPG bulan berikutnya masih proses
-
Rembang: TPG 100 persen sudah masuk rekening guru
-
Subang: THR dan gaji ke-13 sempat tertunda, kini sudah disalurkan
-
Jember, Jawa Timur: Tambahan TPG 100 persen 2025 telah diterima
-
Kalimantan dan Sulawesi: THR TPG guru SMA sudah dicairkan
-
Kotawaringin Timur (Sampit): TPG 100 persen guru SMA cair pertengahan November 2025
-
Aceh Tenggara: Pembayaran TPG, THR, dan gaji ke-13 hingga tahun anggaran sebelumnya telah tuntas
Alur Proses Pencairan TPG 100 Persen
Secara umum, pencairan dilakukan setelah:
-
Validasi data guru dinyatakan final
-
Anggaran daerah tersedia
-
Administrasi keuangan daerah selesai diproses
Pemerintah mengimbau guru untuk tetap tenang dan aktif memantau informasi melalui akun GTK, memastikan data Dapodik sudah benar, serta berkoordinasi dengan sekolah dan dinas pendidikan setempat.
Melalui kebijakan TPG 100 persen, pemerintah berharap kesejahteraan guru semakin meningkat dan peran strategis tenaga pendidik dalam pembangunan sumber daya manusia nasional terus diperkuat.
Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan 2025 Lewat Coretax DJP 2026: Ini Cara Membuat dan Validasi Kode Otorisasi
(TribunLombok)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/suasana-proses-belajar-mengajar-tatap-muka-salah-satu-sekolah-di-kota-mataram.jpg)