PPPK
PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturan dan Besaran Resminya
PPPK paruh waktu tetap berhak atas THR dan gaji ke-13. Simak dasar hukum, skema perhitungan, dan jadwal pencairannya.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah memastikan PPPK paruh waktu tetap menerima THR dan gaji ke-13 sebagai bagian dari ASN.
- Besaran THR dan gaji ke-13 PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional sesuai gaji dan jam kerja.
- Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 mengikuti ketentuan nasional yang ditetapkan pemerintah setiap tahun
TRIBUNLOMBOK.COM - Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tetap diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.
Lantas, bagaimana dengan PPPK paruh waktu? Apakah mereka juga memperoleh hak yang sama, dan bagaimana perhitungan besarannya?
Agar tidak keliru memahami hak kepegawaian, berikut penjelasan lengkap berdasarkan aturan terbaru.
Dasar Hukum THR dan Gaji ke-13 PPPK
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan secara berkala setiap tahun. Aturan ini mencakup seluruh ASN dengan status aktif, termasuk PPPK.
Perubahan penting muncul sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu.
Kehadiran kategori baru ini memunculkan pertanyaan mengenai kesetaraan hak dengan PPPK penuh waktu, khususnya terkait tunjangan.
Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?
Jawabannya ya. PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Sebagai bagian dari ASN, PPPK paruh waktu diakui secara hukum dan memperoleh tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekaligus dukungan terhadap daya beli pegawai.
Baca juga: Link Pengumuman Kelulusan PPPK BGN 2025, Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mengeceknya
Besaran THR dan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu
Meski berhak menerima, besaran THR dan gaji ke-13 PPPK paruh waktu tidak sama dengan PPPK penuh waktu. Perbedaan ini disebabkan oleh skema gaji yang bersifat proporsional.
Komponen THR dan Gaji ke-13
Secara umum, komponen yang diperhitungkan meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi (jika ada)
Skema Perhitungan Proporsional
Besaran THR dan gaji ke-13 PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan yang diterima sesuai jam kerja.
Jika gaji pokok dihitung 50 persen atau 75 persen dari skema penuh waktu, maka THR dan gaji ke-13 juga mengikuti persentase tersebut.
Dengan kata lain, tunjangan yang diterima menyesuaikan besaran gaji PPPK paruh waktu pada bulan sebelumnya.
Baca juga: Jadwal Long Weekend 2026 Lengkap: Daftar Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Hari Kejepit
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Meski sama-sama menerima THR dan gaji ke-13, terdapat perbedaan mendasar antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu:
-
Jam kerja: PPPK penuh waktu bekerja sesuai jam kerja standar, sedangkan paruh waktu mengikuti proporsi yang ditetapkan.
-
Gaji pokok: Penuh waktu menerima gaji 100 persen, paruh waktu menerima gaji proporsional.
-
THR dan gaji ke-13: Dihitung penuh untuk PPPK penuh waktu, dan proporsional untuk PPPK paruh waktu.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Pemerintah biasanya menetapkan jadwal pencairan sebagai berikut:
-
THR dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
-
Gaji ke-13 dicairkan sekitar bulan Juni atau Juli, bertepatan dengan pertengahan tahun dan kebutuhan pendidikan anak.
Untuk kepastian tanggal, PPPK disarankan memantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir. Status mereka diakui sebagai ASN dan tetap memperoleh THR serta gaji ke-13.
Perbedaannya hanya terletak pada besaran tunjangan yang disesuaikan dengan proporsi gaji dan jam kerja. Dengan memahami aturan ini, PPPK paruh waktu dapat mengetahui haknya secara jelas dan tepat.
(TribunLombok)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Lalu-Iqbal-saat-menyapa-PPPK.jpg)