WALHI NTB Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Pengakuan konstitusional belum sepenuhnya diikuti dengan perlindungan, penghormatan, dan pemulihan hak-hak masyarakat adat
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Pengakuan konstitusional belum sepenuhnya diikuti dengan perlindungan, penghormatan, dan pemulihan hak-hak masyarakat adat.
- WALHI NTB menyoroti karakteristik NTB sebagai provinsi kepulauan yang terdiri dari sekitar 401 pulau dan pulau-pulau kecil.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Direktur Eksekutif WALHI Nusa Tenggara Barat (NTB), Amri Nuryadin, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera diwujudkan, bukan sekadar agenda legislasi biasa.
Kehadiran WALHI NTB dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya menyampaikan pandangan masyarakat sipil mengenai pentingnya instrumen perlindungan hak-hak masyarakat adat dan ruang hidupnya.
"Negara mengakui masyarakat adat secara konstitusional, tetapi sering kali gagal melindungi wilayah adatnya. Dalam banyak kasus, izin investasi justru lebih cepat terbit dibandingkan proses pengakuan masyarakat adat," tegas Amri Nuryadin di hadapan rombongan Baleg DPR RI pada Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, kondisi ini telah mengakibatkan masyarakat adat terus berhadapan dengan konflik agraria, perampasan ruang hidup, kriminalisasi, dan kerusakan lingkungan.
Baca juga: DPRD Lombok Timur Inisiasi Raperda Perlindungan Masyarakat Adat dan Tata Kelola Pariwisata
Amri menilai pengakuan konstitusional belum sepenuhnya diikuti dengan perlindungan, penghormatan, dan pemulihan hak-hak masyarakat adat atas wilayah yang mereka kelola secara turun-temurun.
WALHI NTB menyoroti karakteristik NTB sebagai provinsi kepulauan yang terdiri dari sekitar 401 pulau dan pulau-pulau kecil.
Di wilayah ini, ruang hidup masyarakat adat tidak hanya berada di daratan, tetapi juga meliputi kawasan hutan, pesisir, laut, sumber mata air, dan pulau-pulau kecil yang selama berabad-abad menjadi basis kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan spiritual masyarakat.
Namun, Amri mengungkapkan bahwa ruang hidup tersebut kini terus mengalami tekanan akibat ekspansi berbagai sektor ekstraktif dan investasi skala besar mulai dari pertambangan, perkebunan, industri pariwisata, tambak udang, pembangunan infrastruktur, hingga proyek-proyek strategis nasional.
"Kami menyaksikan sendiri bagaimana kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat berubah menjadi wilayah investasi. Pengakuan terhadap masyarakat adat mungkin ada, tetapi penghormatan terhadap hak-haknya sering kali tidak hadir ketika izin usaha diberikan," ujarnya.
WALHI NTB juga menyoroti bahwa pembahasan masyarakat adat selama ini terlalu berorientasi pada wilayah daratan dan hutan, sementara masyarakat adat pesisir dan pulau-pulau kecil sering kali luput dari perhatian kebijakan negara.
Padahal di Lombok maupun Sumbawa terdapat berbagai sistem hukum adat dan kearifan lokal yang mengatur wilayah tangkap, perlindungan terumbu karang, tata kelola laut, serta pemanfaatan sumber daya pesisir secara berkelanjutan.
"Sistem awig-awig yang berkembang di sejumlah wilayah pesisir merupakan bukti bahwa masyarakat lokal telah memiliki mekanisme konservasi dan pengelolaan sumber daya alam jauh sebelum negara hadir," jelas Amri.
Sayangnya, sambung dia, negara belum memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai terhadap wilayah kelola masyarakat pesisir.
Akibatnya, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil semakin rentan diprivatisasi, dikapling untuk kepentingan investasi, dan menghilangkan akses masyarakat terhadap sumber penghidupannya.
| Warga Minta Pemerintah Lombok Utara Buat Literatur Resmi Tentang Adat Bayan |
|
|---|
| WALHI NTB Gelar PDLH XII, Soroti Krisis Ekologis dan Keadilan Sosial |
|
|---|
| Nyangkar Carik: Menata Ulang Ruang, Menguatkan Kembali Adat Bayan |
|
|---|
| BRIN Ingatkan Pemerintah Daerah Hati-hati Merespons Klaim Pengakuan Adat Cek Bocek |
|
|---|
| Walhi NTB Ancam Seret Aktor Perusak Lingkungan Pasir Besi Lotim ke Ranah Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/walhi_baleg_dpr_ri_39398387.jpg)