WALHI NTB Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Pengakuan konstitusional belum sepenuhnya diikuti dengan perlindungan, penghormatan, dan pemulihan hak-hak masyarakat adat
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Amri juga menegaskan peran strategis masyarakat adat sebagai garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan menghadapi krisis iklim.
Di berbagai wilayah NTB, masyarakat adat masih mempertahankan praktik-praktik perlindungan mata air, pengelolaan hutan, sistem pangan lokal, perlindungan pesisir, dan tata kelola sumber daya alam yang terbukti menjaga keseimbangan ekologis.
Ironisnya, kelompok yang selama ini menjaga alam justru tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sementara pihak yang melakukan eksploitasi sumber daya alam sering kali memperoleh legitimasi melalui berbagai izin usaha.
"Tidak ada keadilan iklim tanpa perlindungan masyarakat adat. Tidak ada transisi energi yang adil apabila dilakukan dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat adat," tutup Amri.
WALHI NTB menilai pengesahan UU Masyarakat Adat merupakan kewajiban konstitusional negara yang telah terlalu lama ditunda.
Di tengah meningkatnya konflik agraria, krisis iklim, privatisasi pesisir, ekspansi industri ekstraktif, serta ancaman terhadap pulau-pulau kecil, masyarakat adat merupakan benteng terakhir yang menjaga keberlanjutan ruang hidup Indonesia.
(*)
| Warga Minta Pemerintah Lombok Utara Buat Literatur Resmi Tentang Adat Bayan |
|
|---|
| WALHI NTB Gelar PDLH XII, Soroti Krisis Ekologis dan Keadilan Sosial |
|
|---|
| Nyangkar Carik: Menata Ulang Ruang, Menguatkan Kembali Adat Bayan |
|
|---|
| BRIN Ingatkan Pemerintah Daerah Hati-hati Merespons Klaim Pengakuan Adat Cek Bocek |
|
|---|
| Walhi NTB Ancam Seret Aktor Perusak Lingkungan Pasir Besi Lotim ke Ranah Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/walhi_baleg_dpr_ri_39398387.jpg)