Sidang Agus Difabel

BREAKING NEWS 5 Saksi Dihadirkan Jaksa di Sidang Kasus Pelecehan Agus Difabel

Lima orang saksi dihadirkan di antaranya tiga korban dan dua orang saksi teman korban.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Terdakwa Agus Difabel duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram untuk menjalani sidang. Lima orang saksi dihadirkan di antaranya tiga korban dan dua orang saksi teman korban. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembuktian, Kamis (23/1/2025).

Agus menjalani sidang di Ruang Sidang Utama PN Mataram.

Hari ini, lima orang saksi dihadirkan di antaranya tiga saksi korban dan dua orang saksi teman korban.

Tiba di PN Mataram sekira pukul 10.00 Wita, Agus nampak menggunakan baju berwarna putih dan rompi berwarna merah.

Saat turun dari mobil tahanan ia enggan memberikan tanggapan.

Baca juga: Agus Disabilitas Dijebloskan ke Sel Tahanan di Blok Hunian Khusus Lansia dan Disabilitas

Pendamping korban Andri Saputra mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan masih dalam kondisi trauma dan ketakutan.

Kendati demikian untuk mengungkap kasus ini para saksi siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Mereka sudah tandatangani surat untuk ketersediaan hadir, kami juga sudah menjamin privasi para saksi ini tetap aman," kata Andri, Kamis (23/1/2025).

Pda sidang sebelumnya, Agus melalui penasihat hukumnya mengajukan peralihan status penahanan dari tahanan Lapas menjadi tahanan rumah.

Pengacara Agus, Ainuddin mengatakan pihaknya mengajukan pengalihan status penahanan dengan alasan Agus merasa tidak nyaman dengan kondisi di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

"Secara materil kami akan mengajukan beberapa surat terkait pengalihan status penahanan bisa tahanan rumah bisa tahanan kota hak-haknya bisa terpenuhi sebagaimana biasanya," kata Ainuddin, Kamis (16/1/2025).

Ainuddin mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Mataram meminta agar pada saat persidangan kedua orang tua Agus dihadirkan.

Hal ini mengindikasikan bahwa ini bukti bahwa memang terdakwa tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri.

"Kami diminta dari jaksa untuk menghadirkan orang tua, artinya ada kepentingan Agus yang mestinya dijalankan secara pribadi tidak bisa dijalankan," kata Ainuddin.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved