Sidang Agus Difabel

Alasan Hakim Tolak Agus Difabel Ditahan di Rumah, Singgung Soal Kondisi Sel Lapas

Hakim menanggapi soal alasan Agus yang mengaku tidak nyaman tinggal di dalam sel.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kolase foto Agus Buntung alias I Wayan Agus Suartama menjalani sidang dan berada di ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (24/1/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung bakal tetap menghuni sel Lapas Kuripan Lombok Barat. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak peralihan status penahanan Agus Buntung dari Lapas ke rumah. 

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya mengatakan, majelis hakim sudah melakukan berbagai pertimbangan untuk tetap menahan Agus di Lapas.

"Informasi yang diterima majelis hakim fasilitas sudah cukup bagi yang bersangkutan. Informasi ini dari pendamping sosial dinas sosial artinya bahwa saudara IWAS sudah mendapatkan fasilitas yang layak," kata Sandi.

Hakim pun menanggapi soal alasan Agus yang mengaku tidak nyaman tinggal di dalam sel.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Permohonan Alih Status Penahanan Agus Difabel Jadi Tahanan Rumah

Menurut hakim, hal itu hanya pendapat subyektif Agus sehingga tidak beralasan hukum.

Penasihat hukum Agus Buntung, Donny A Sheyoputra menghormati pertimbangan hakim mengenai ditolaknya peralihan status penahanan.

"Majelis hakim beralasan untuk kelancaran persidangan," kata dia.

Sementara Agus yang ditemui usai persidangan memilih bungkam. 

Agus langsung dibawa kembali menuju Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

Agus akan kembali menjalani sidang pada Senin (3/1/2025) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved