Polemik Dana Pokir DPRD NTB
Kasus Dana Pokir: 2 Anggota DPRD NTB Dimintai Keterangan, Sosok 'Pengatur Anggaran' Diungkap
Anggota Komisi IV DPRD NTB Abdul Rahim dan Komisi V DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) diperiksa jaksa terkait pengelolaan dana Pokir dalam APBD 2025
Menurutnya, pergeseran anggaran Pokir sebesar Rp60 miliar sudah sesuai aturan mengikuti mandat efisien anggaran.
Dia mendasari pernyataannya dengan telah terbitnya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubenur Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Gubernur No. 6 tahun 2005 yang diundangkan tanggal 28 Mei 2025 dan dituangkan ke dalam lembaran Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2025 No. 7 sebagai implementasi atau tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 juncto SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ/2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Jadi pergeseran anggaran-anggaran tersebut sesungguhnya sebagai bagian dari implementasi efisiensi anggaran, yang juga diterapkan secara nasional. Tidak ada soal. Apalagi pergeseran anggaran pada APBD 2025 telah dilakukan melalui proses yang berlaku," ujarnya.
(TribunLombok.com)
Respons Ketua DPRD NTB Didemo Soal Dana Pokir: 'Kita Serahkan kepada APH' |
![]() |
---|
Kajati NTB Jamin Tak Ada Kompromi Dalam Penanganan Kasus Dana Pokir Dewan |
![]() |
---|
Anggota DPRD NTB TGH Sholah Diperiksa Jaksa Soal Kasus Dana Pokir |
![]() |
---|
IMM NTB Minta Kejati Serius Usut Kasus Anggaran Pokir Dewan |
![]() |
---|
2 Anggota DPRD NTB Irit Bicara Usai Diperiksa Jaksa Soal Dana Pokir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.