Polemik Dana Pokir DPRD NTB

Kasus Dana Pokir: 2 Anggota DPRD NTB Dimintai Keterangan, Sosok 'Pengatur Anggaran' Diungkap

Anggota Komisi IV DPRD NTB Abdul Rahim dan Komisi V DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) diperiksa jaksa terkait pengelolaan dana Pokir dalam APBD 2025

Istimewa/TribunLombok.com/Robby Firmansyah
DANA POKIR - Anggota Komisi IV DPRD NTB Abdul Rahim (kanan) dan Komisi V DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU), menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan Kejati NTB terkait pengelolaan dana Pokir tahun 2025, pada Kamis (24/7/2025). Keduanya, yang merupakan anggota baru, mengaku tidak mengetahui soal penganggaran. 

Menurutnya, pergeseran anggaran Pokir sebesar Rp60 miliar sudah sesuai aturan mengikuti mandat efisien anggaran.

Dia mendasari pernyataannya dengan telah terbitnya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubenur Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. 

Peraturan Gubernur No. 6 tahun 2005 yang diundangkan tanggal 28 Mei 2025 dan dituangkan ke dalam lembaran Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2025 No. 7 sebagai implementasi atau tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 juncto SE Menteri Dalam Negeri  Nomor 900/833/SJ/2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Jadi pergeseran anggaran-anggaran tersebut sesungguhnya sebagai bagian dari implementasi efisiensi anggaran, yang juga diterapkan secara nasional. Tidak ada soal. Apalagi pergeseran anggaran pada APBD 2025 telah dilakukan melalui proses yang berlaku," ujarnya.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved