Polemik Dana Pokir DPRD NTB

Kasus Dana Pokir: 2 Anggota DPRD NTB Dimintai Keterangan, Sosok 'Pengatur Anggaran' Diungkap

Anggota Komisi IV DPRD NTB Abdul Rahim dan Komisi V DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) diperiksa jaksa terkait pengelolaan dana Pokir dalam APBD 2025

Istimewa/TribunLombok.com/Robby Firmansyah
DANA POKIR - Anggota Komisi IV DPRD NTB Abdul Rahim (kanan) dan Komisi V DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU), menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan Kejati NTB terkait pengelolaan dana Pokir tahun 2025, pada Kamis (24/7/2025). Keduanya, yang merupakan anggota baru, mengaku tidak mengetahui soal penganggaran. 

Terpisah Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra menegaskan bahwa sejumlah pihak dimintai keterangan dalam hal klarifikasi di tahap penyelidikan. 

Awal Mula Terungkap

Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 TGH Najamudin Mustafa mengatakan hal ini bermula dari pemotongan program Pokir DPRD NTB dalam APBD NTB Tahun 2025.

Najamudin menyebut dalih pemotongan yang dikemukakan adalah kebijakan efesiensi angaran sesuai instruksi pemerintah pusat. 

"Padahal, karena program Pokir tersebut seluruhnya berupa pekerjaan fisik, maka seharusnya tidak boleh dipotong karena dikecualikan dari kewajiban efisiensi. 

Najamudin bersama sejumlah anggota DPRD NTB kemudian menemui langsung Gubernur NTB Lalu Iqbal.

Dia mengungkap bahwa Gubernur Iqbal mengatakan bahwa program Pokir merupakan kewenangan internal dan diatur pimpinan DPRD NTB.

Najamudin mengatakan bahwa aksi pemotongan tersebut dilakukan setelah Program Pokir sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD NTB Tahun Anggaran 2025 yang sudah ditetapkan DPRD NTB, sudah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri, dan dikembalikan ke Pemprov untuk dilaksanakan.

“Jadi bentuknya sudah bukan lagi Pokir. Tapi sudah dalam program pembangunan. Ada irigasi, embung rakyat, rabat jalan desa, dan proyek-proyek fisik lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ungkap Najamudin.

Program Pokir, kata Najamudin, tidak menyasar seluruh Anggota DPRD NTB melainkan hanya berlaku bagi Anggota DPRD NTB yang tidak terpilih kembali di periode 2024-2029. 

Dari total 65 Anggota DPRD NTB periode 2019-2024, terdapat 39 orang yang tidak terpilih kembali.

Pergeseran Anggaran Sesuai Aturan

Advokat Eks Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda, M Ihwan (kiri) dan D.A Malik.
Advokat Eks Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda, M Ihwan (kiri) dan D.A Malik. (Dok. M Ihwan/D. A. Malik)

Eks Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda M Ihwan menilai bahwa isu soal duit siluman ini perlu diusut tuntas.

Ihwan menyebut bahwa selanjutnya ada peristiwa lain yang di luar sepengetahuan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal maupun OPD terkait isu duit siluman. 

"Mungkin saja informasi pergeseran anggaran ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan ini harus dibuka secara lebar oleh aparat penegak hukum," jelasnya, Rabu (24/7/2025). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved