NTB
Anggota DPRD NTB TGH Sholah Diperiksa Jaksa Soal Kasus Dana Pokir
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH Sholah Sukarnawadi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa (19/8/2025).
Sholah mengungkapkan, kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait kasus penyerahan dan pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025.
"Saya memenuhi panggilan, iya (terkait Pokir)," kata Sholah ditemui usai menjalani pemeriksaan.
Terkait materi pemeriksaan hari ini, ia enggan membeberkannya.
"Ada beberapa pertanyaan, silakan materinya ditanyakan ke penyidik, sudah saya sampaikan semuanya," kata Sholah.
Baca juga: Ketua DPRD NTB Isvie Rupaeda Diperiksa Jaksa Kasus Pokir 2025
Politisi Partai Perindo ini mengaku tidak mengetahui secara eksplisit terkait kasus ini.
Termasuk dugaan bagi-bagi uang senilai Rp200-300 juta kepada anggota DPRD.
"Allahualam, saya tidak tahu jumlahnya. Yang jelas saya dimintai keterangan saya jawab," ucap Sholah.
Anggota DPRD NTB Dapil III Lombok Timur ini menegaskan tidak menerima terkait uang pokir yang diduga menjadi asal muasal munculnya 'Dana Siluman'.
Merujuk data KPU NTB, TGH Sholah merupakan politisi Perindo yang menjabat sebagai anggota DPRD NTB periode 2024-2029.
TGH Sholah mewakili Dapil NTB III setelah terpilih pada Pemilu 2024 dengan raihan 16.235 suara.
Pemeriksaan Sebelumnya
Sebelumnya juga penyidik sudah memeriksa sejumlah anggota DPRD NTB yang lainnya diantaranya Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua I dan II Lalu Wirajaya dan Yek Agil.
Anggota DPRD NTB lainnya Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Marga Harun, Ruhaiman dan Nanik Suryati Ningsi.
Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diperiksa terkait didugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) tahun 2025.
Anggota komisi I DPRD NTB Marga Harun dan anggota komisi III Ruhaiman menjalani pemeriksaan, Kamis (31/7/2025).
Dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini hadir sekira pukul 14:00 WITA.
Marga Harun keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) sekira pukul 17:22 WITA.
"Silakan tanya penyidik, tanya penyidik saja," kata legislator Dapil 6 Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Dompu ini.
Yek Agil mengaku pemeriksaan ini terkait terungkapnya indikasi dana siluman bersumber dari alokasi anggaran Pokir pada APBD NTB 2025.
"Seputar dana siluman, kita diminta keterangan," kata politisi PKS ini, Jumat (25/7/2025).
Uang siluman diduga merupakan fee dari dana Pokir tahun 2025 yang dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD NTB.
Dia mengaku akan mengikuti setiap proses hukum yang berjalan.
Yek Agil yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD NTB pada Pemilu 2024 dari Dapil Lombok Tengah.
Kini Yek Agil ditunjuk sebagai Ketua MPW PKS NTB perode 2025-2030 dari sebelumnya Ketua DPW PKS NTB.
Sementara Wirajaya, mengaku bergulirnya kasus ini tidak mengganggu kinerja sebagai wakil rakyat.
"Agenda-agenda tetap berjalan, RPJMD, LKPJ berjalan dengan baik, tidak berpengaruh kinerja DPRD," pungkas Wirajaya.
Wirajaya yang juga Bendahara DPD Gerindra NTB, merupakan anggota DPRD Provinsi NTB dari Dapil 7 Kabupaten Lombok Tengah.
Saat ini merupakan Wakil Ketua DPRD NTB, jabatannya yang juga diembannya pada periode 2018-2024.
Sebelumnya jaksa juga memeriksa anggota DPRD NTB lainnya yakni Indra Jaya Usman alias IJU dan Abdul Rahim, Kamis (24/7/2025).
Abdul Rahim, Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini, mengaku sudah menyampaikan keterangan sesuai dengan hal yang diketahuinya.
Dia pun mengungkap bahwa ada janji mengenai anggota DPRD NTB yang dijanjikan mendapatkan anggaran Pokir Rp2 miliar namun baru diberikan Rp200 juta.
Soal nama orang yang dimaksud, legislator dari Dapil V Sumbawa dan Sumbawa Barat ini memilih bungkam.
"Ada di penyidik," jelas Bram sapaan karibnya. "Silakan tanya penyidik. Saya menyampaikan apa yang saya tahu."
Abdul Rahim merupakan anggota DPRD NTB yang terpilih pada Pemilu 2024 dari Dapil V Sumbawa-KSB.
Rahim meraih suara terbanyak ketiga dengan raihan 17.672 suara.
Sementara IJU, mengaku tidak tahu soal pembahasan anggaran Pokir pada APBD NTB Tahun 2025 sebagai bagian dari 18 pertanyaan penyidik yang ditanyakan kepadanya.
"Saya baru dilantik bulan September 2024 sedangkan APBD 2025 dibahas bulan Agustus," kata Ketua DPD Partai Demokrat NTB ini.
Politisi asal Narmada, Lombok Barat ini mengungkap bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan soal penganggaran.
"Pimpinan yang berhak itu. Saya ini anggota biasa, tidak berhak mengatur itu," sebut dia, yang juga merupakan anggota baru DPRD NTB ini.
IJU merupakan politisi Demokrat yang telah menjabat 3 periode di DPRD Lombok Barat sejak tahun 2009 hingga 2024.
Pada Pemilu 2024, IJU mencalonkan diri menjadi anggota DPRD NTB dari Dapil II Lombok Barat-Lombok Utara.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/tgh_sholah_jaksa_dana_pokir25255.jpg)