Polemik Dana Pokir DPRD NTB

Kasus Dana Pokir: 2 Anggota DPRD NTB Dimintai Keterangan, Sosok 'Pengatur Anggaran' Diungkap

Anggota Komisi IV DPRD NTB Abdul Rahim dan Komisi V DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) diperiksa jaksa terkait pengelolaan dana Pokir dalam APBD 2025

Istimewa/TribunLombok.com/Robby Firmansyah
DANA POKIR - Anggota Komisi IV DPRD NTB Abdul Rahim (kanan) dan Komisi V DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU), menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan Kejati NTB terkait pengelolaan dana Pokir tahun 2025, pada Kamis (24/7/2025). Keduanya, yang merupakan anggota baru, mengaku tidak mengetahui soal penganggaran. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kejati NTB meminta keterangan 2 anggota DPRD NTB terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Tahun 2025. 

Adapun yang dimintai keterangan yakni anggota Komisi IV DPRD NTB Abdul Rahim dan Komisi V DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU), pada Kamis (24/7/2025). 

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku sudah menyampaikan keterangan sesuai dengan hal yang diketahuinya. 

Dia pun mengungkap bahwa ada janji mengenai anggota DPRD NTB yang dijanjikan mendapatkan anggaran Pokir Rp2 miliar namun baru diberikan Rp200 juta. 

Soal nama orang yang dimaksud, legislator dari Dapil V Sumbawa dan Sumbawa Barat ini memilih bungkam. 

"Ada di penyidik," jelas Bram sapaan karibnya. "Silakan tanya penyidik. Saya menyampaikan apa yang saya tahu."

Baca juga: Pergeseran Anggaran Pokir Eks DPRD NTB dan Fornas VIII Dinilai Sesuai Prosedur Efisiensi Anggaran

Abdul Rahim merupakan anggota DPRD NTB yang terpilih pada Pemilu 2024 dari Dapil V Sumbawa-KSB.

Rahim meraih suara terbanyak ketiga dengan raihan 17.672 suara.

Sementara IJU, mengaku tidak tahu soal pembahasan anggaran Pokir pada APBD NTB Tahun 2025 sebagai bagian dari 18 pertanyaan penyidik yang ditanyakan kepadanya.

"Saya baru dilantik bulan September 2024 sedangkan APBD 2025 dibahas bulan Agustus," kata Ketua DPD Partai Demokrat NTB ini. 

Politisi asal Narmada, Lombok Barat ini mengungkap bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan soal penganggaran.

"Pimpinan yang berhak itu. Saya ini anggota biasa, tidak berhak mengatur itu," sebut dia, yang juga merupakan anggota baru DPRD NTB ini. 

IJU merupakan politisi Demokrat yang telah menjabat 3 periode di DPRD Lombok Barat sejak tahun 2009 hingga 2024. 

Pada Pemilu 2024, IJU mencalonkan diri menjadi anggota DPRD NTB dari Dapil II Lombok Barat-Lombok Utara. 

Lulusan UIN Sunan Kalijaga ini terpilih dengan raihan 23.630 suara. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved