Berita NTB

Pergeseran Anggaran Pokir Eks DPRD NTB dan Fornas VIII Dinilai Sesuai Prosedur Efisiensi Anggaran

Pergeseran anggaran yang tercantum dalam APBD NTB 2025 dinilai sudah sesuai prosedur berdasarkan amanat efisien anggaran

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. M Ihwan/D. A. Malik
PERGESERAN ANGGARAN - Advokat Eks Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda, M Ihwan (kiri) dan D.A Malik. Pergeseran anggaran yang tercantum dalam APBD NTB 2025 dinilai sudah sesuai prosedur berdasarkan amanat efisien anggaran. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polemik pergeseran anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) mantan anggota DPRD NTB 2019-2024 dalam APBD Tahun 2025 sebesar Rp60 miliar menuai polemik. 

Demikian juga halnya dukungan anggaran Festival Olahraga Masyarakat (Fornas) VIII yang dibiayai dari APBD NTB 2025 sebesar Rp28 miliar.

Eks Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda M Ihwan menilai bahwa pergeseran anggaran mengikuti prosedur dan aturan.

"Jadi pergeseran anggaran-anggaran tersebut sesungguhnya sebagai bagian dari implementasi efisiensi anggaran, yang juga diterapkan secara nasional. Tidak ada soal. Apalagi pergeseran anggaran pada APBD 2025 telah dilakukan melalui proses yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Rabu (23/7/2025). 

Dia mendasari pernyataannya dengan telah terbitnya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubenur Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. 

Baca juga: Gubernur NTB Iqbal Enggan Tanggapi Polemik Dana Pokir Dewan

Peraturan Gubernur No. 6 tahun 2005 yang diundangkan tanggal 28 Mei 2025 dan dituangkan ke dalam lembaran Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2025 No. 7 sebagai implementasi atau tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 juncto SE Menteri Dalam Negeri  Nomor 900/833/SJ/2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Ihwan menyebut bahwa selanjutnya ada peristiwa lain yang di luar sepengetahuan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal maupun OPD terkait isu duit siluman. 

"Mungkin saja informasi pergeseran anggaran ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan ini harus dibuka secara lebar oleh aparat penegak hukum," jelasnya. 

Sebagai informasi, dana Pokir DPRD NTB ini dilaporkan ke Kejati NTB tentang indikasi korupsi. 

Dua anggota DPRD NTB pun telah dilayangkan surat panggilan untuk klarifikasi pada pekan lalu.

Baca juga: Tidak Hadiri Panggilan, Dua Anggota DPRD NTB Minta Jaksa Tunda Pemeriksaan Kasus Pokir 2025

Anggota Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda lainnya, D.A Malik menegaskan bahwa tata kelola keuangan daerah, dalam proses penganggaran hanya mengenal APBD dan APBDP.

Proses lahirnya APBD dan APBDP harus melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dibahas bersama dengan DPRD. 

"Dalam hal pengurangan anggaran Fornas Rp2 miliar dan pemotongan Pokir eks DPRD NTB adalah bagian dari penyesuaian dan penataan kembali yang didasarkan pada kebijakan efisiensi anggaran," jelasnya. 

Yakni berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan dan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas dan Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Subjenis Bantuan Operasional Penyuluh Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Malik menjabarkan bahwa SE Mendagri tentang efisiensi anggaran mengarahkan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian alokasi anggaran melalui proses pergeseran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD Tahun 2025.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved