Demo Mahasiswa dan Ojol di Mataram

6 Demonstran Tersangka Perusakan Mapolda NTB, 4 Mahasiswa dan 2 Pelajar Terancam Penjara 5,5 Tahun

Aksi enam demonstran menyebabkan kaca depan lobby Mapolda NTB pecah terekam dalam video saat aksi unjuk rasa

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PERUSAKAN MAPOLDA - Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB AKBP Hurri Nugroho memberikan keterangan saat ditemui di Mapolda NTB, Kota Mataram, Kamis (11/9/2025). Aksi enam demonstran menyebabkan kaca depan lobby Mapolda NTB pecah terekam dalam video saat aksi unjuk rasa. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polisi menetapkan enam tersangka kasus perusakan Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) saat aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas kematian Ojol Affan Kurniawan yang dilindas polisi, Sabtu (30/9/2025). 

Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Hurri Nugroho mengatakan, enam tersangka yang ditahan ini terdiri dari dua pelajar dan empat mahasiswa. 

"Ada empat yang ditahan. Dua anak-anak tidak kami tahan, kita serahkan ke Subdit IV dan sudah didampingi LPA (Lembaga Perlindungan Anak)," kata Hurri, Kamis (11/9/2025). 

Hurri mengatakan, penetapan tersangka terhadap enam demonstran ini berdasarkan alat bukti berupa rekaman video saat aksi unjuk rasa yang menyebabkan kaca depan lobby Mapolda NTB pecah. 

Baca juga: Pelajar SMP di Mataram Ditangkap Gegara Ambil Tameng Polisi saat Demo di Polda NTB

"Mereka melakukan perusakan, ada di tempat, kesesuaian alat bukti dan sama," jelas Hurri. 

Sejauh ini sudah ada sembilan orang yang diperiksa namun ada beberapa yang dilepas karena tidak cukup alat bukti. 

Hurri mengatakan penyidik juga sudah mengantongi nama calon tersangka lainnya sehingga tersangka kasus perusakan akan bertambah.

"Sudah kami identifikasi semua (nama tersangka) dengan bukti-buktinya," kata Hurri. 

Para tersangka yang sudah ditahan ini dikenakan pasal 170 ayat (1) tentang pengeroyokan dan/atau 406 tentang perusakan barang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun enam bulan dan/atau 2,5 tahun. 

Jalannya Aksi

Aksi unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025)membuat kantor Polda NTB rusak parah. 

Pantauan TribunLombok.com, massa aksi merangsek masuk ke kantor polisi yang terletak di Jalan Langko, Kota Mataram ini pada pagi hari sekira pukul 10.00 Wita. 

Massa aksi lebih dulu menerobos gerbang dan portal atau palang pengaman. 

Kemudian, massa menurunkan bendera Merah Putih dari tiang yang berdiri di taman halaman depan. 

Berikutnya, massa masuk hingga area teras bagian lobi dan mulai melempari pintu kaca dengan pintu. 

Massa akhirnya dibubarkan pasukan barikade Samapta Polda NTB yang dilengkapi dengan tameng dan pelindung badan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved