Demo Mahasiswa dan Ojol di Mataram

Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka dalam Kasus Perusakan Mapolda dan Penjarahan Gedung DPRD NTB

Polda NTB bersama Polresta Mataram merilis perkembangan penanganan kasus pengerusakan kantor Mapolda NTB

Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/RINA JULIASTUTI
PEMBAKARAN GEDUNG DPRD - Polda NTB bersama Polresta Mataram merilis perkembangan penanganan kasus pengerusakan kantor Mapolda NTB dan penjarahan kantor DPRD Provinsi NTB, Selasa (17/9/2025). Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 20 orang tersangka, mengamankan puluhan barang bukti, serta masih menunggu hasil forensik terkait dugaan pembakaran gedung DPRD. 

Laporan TribunLombok.com, Rina Juliastuti

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB bersama Polresta Mataram merilis perkembangan penanganan kasus pengerusakan kantor Mapolda NTB dan penjarahan kantor DPRD Provinsi NTB yang terjadi pada Sabtu 30 Agustus 2025 lalu.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 20 orang tersangka, mengamankan puluhan barang bukti, serta masih menunggu hasil forensik terkait dugaan pembakaran gedung DPRD.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan dua laporan polisi. Laporan Polisi (LP) nomor 125 terkait perusakan di Mapolda NTB ditangani Ditreskrimum Polda NTB, sementara LP nomor 17 di Polresta Mataram terkait perusakan dan penjarahan di kantor DPRD NTB.

“Penetapan terhadap 20 orang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan, Mapolda NTB telah ditetapkan tersangka 6 orang dewasa yang melakukan tindakan pengrusakan. Di samping itu ada juga 2 anak yang berkonflik dengan hukum, sedangkan di Polresta Mataram telah ditetapkan tersangka 8 orang dewasa yang telah melakukan tindakan pengrusakan dan penjarahan, juga terdapat 4 anak yang berkonflik dengan hukum,” jelas Ni Made Pujewati di depan awak media, Selasa (17/9/2025).

Ia menjelaskan, terhadap para tersangka dewasa telah dilakukan penangkapan dan penahanan. Sementara anak-anak dipulangkan ke orang tua masing-masing dan akan menjalani proses diversi demi kepentingan terbaik bagi anak.

Lebih lanjut, kerugian akibat perusakan di Mapolda NTB ditaksir mencapai Rp280 juta.

“Pemerusakan yang ada di Mapolda NTB, di mana sekelompok orang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, termasuk melakukan perusakan, sehingga diduga telah melakukan tindak pidana. Akibat peristiwa tersebut, Mapolda NTB mengalami kerugian sekitar Rp280 juta,” ungkapnya.

Polisi juga telah mengamankan 27 barang bukti, mulai dari benda yang dipakai untuk merusak, barang hasil penjarahan, hingga bukti elektronik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menjelaskan, kerugian di DPRD NTB masih menunggu data resmi dari pihak legislatif.

“Karena dari DPR sendiri belum memberikan kerugian ke kami. Berapa kerugian yang sudah negara dirugikan atas perkara atau kejadian tersebut. Makanya kami mendasari dari barang bukti yang sudah kami sita, dan kami taksir melalui pegadaian,” jelasnya.

Terkait dugaan pembakaran kantor DPRD, polisi menegaskan masih menunggu hasil laboratorium forensik Polda Bali.

“Kita melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan barang bukti atau titik-titik dokumen, serta beberapa alat yang digunakan atau yang sudah terbakar, itu kita bawa ke forensik Polda Bali. Dan untuk sementara belum ada hasil yang dikeluarkan,” katanya.

Polisi juga memastikan kebakaran terjadi setelah massa memasuki area gedung, bukan sebelum kedatangan demonstran.

“Menurut informasi yang berada memang seperti itu. Tapi kenyataannya pada saat itu saya di TKP. Tidak ada DPR kebakaran terlebih dahulu, saya melihat dan menyaksikan di TKP saat massa atau dari kalangan mahasiswa datang itu belum terbakar. Saya pastikan itu belum terbakar. Massa masih sedikit. Setelah itu, ada susulan massa yang tidak terkontrol. Dan dia mengatakan serbu. Pada saat itu gerbang sebelah selatan dirusak, masuk baru terbakar. Jadi saya tekankan informasi seperti itu tidak benar,” tegas Regi Halili.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP, yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan/atau perusakan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan, dan/atau 2 tahun 8 bulan.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved