Demo Mahasiswa dan Ojol di Mataram

6 Tersangka Perusakan Gedung Mapolda NTB Diancam Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara

Penetapan tersangka terhadap enam demonstran ini berdasarkan alat bukti berupa rekaman video saat aksi unjuk rasa.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
DEMO MAHASISWA - Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB AKBP Hurri Nugroho saat ditemui, Kamis (11/9/2025). Ia menjelaskan perkembangan 6 tersangka kasus pengerusakan markas Mapolda NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polisi menetapkan enam tersangka kasus perusakan Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), saat aksi unjuk rasa yang berlangsung, Sabtu (30/9/2025). 

Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Hurri Nugroho mengatakan, enam tersangka yang ditahan ini terdiri dari dua pelajar dan empat mahasiswa. 

"Ada beberapa yang kami tahan, ada empat yang ditahan, dua anak-anak tidak kami tahan, kita serahkan ke Subdit IV dan sudah didampingi LPA (Lembaga Perlindungan Anak)," kata Hurri, Kamis (11/9/2025). 

Hurri mengatakan, penetapan tersangka terhadap enam demonstran ini berdasarkan alat bukti berupa rekaman video saat aksi unjuk rasa yang menyebabkan kaca depan lobby Mapolda NTB pecah. 

"Mereka melakukan perusakan, ada di tempat, kesesuaian alat bukti dan sama," jelas Hurri. 

Baca juga: Tersangka Dilarang Bertemu Keluarga, Pengacara Soroti Dugaan Pelanggaran KUHAP

Sejauh ini sudah ada sembilan orang yang diperiksa oleh penyidik terkait insiden tersebut, namun ada beberapa yang dilepas karena tidak cukup alat bukti. 

Hurri mengatakan, penyidik juga sudah mengantongi nama calon tersangka lainnya, sehingga peluang terjadi penambahan tersangka dalam kasus ini terbuka lebar. 

"Sudah kami identifikasi semua (nama tersangka) dengan bukti-buktinya," kata Hurri. 

Para tersangka yang sudah ditahan ini dikenakan pasal 170 ayat (1) tentang pengeroyokan dan/atau 406 tentang perusakan barang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun enam bulan dan/atau 2,5 tahun. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved