Kompol Kosmas Diberhentikan Tidak Hormat Terkait Kasus Penabrakan Ojol saat Demo

Kompol Kosmas resmi diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP)

Editor: Laelatunniam
Youtube Polri TV
KEMATIAN OJOL SAAT DEMO - Kompol Kosmas jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (3/9/2025) malam. Pemecatan ini merupakan akibat dari aksi penabrakan terhadap seorang pengemudi ojek online saat demonstrasi, yang melibatkan kendaraan taktis (rantis) dan sempat viral di media sosial. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kompol Kosmas resmi diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) malam.

Pemecatan ini merupakan sanksi dari aksi penabrakan terhadap seorang pengemudi ojek online saat demonstrasi, yang melibatkan kendaraan taktis (rantis) dan sempat viral di media sosial.

Dalam sidang etik, Kompol Kosmas mengajukan pembelaannya. Ia menegaskan peristiwa kecelakaan tersebut tidak disengaja.

"Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya," ujar Kompol Kosmas di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) malam.

Meski menegaskan tidak berniat mencelakai, Kosmas tetap menyampaikan penyesalannya dan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, Affan Kurniawan.

"Namun peristiwa itu telah terjadi, dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar," tambahnya.
Kosmas juga mengaku baru mengetahui kejadian itu viral setelah beberapa jam melalui media sosial. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota Polri.

"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos dan kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rakan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum," ungkapnya.

Dalam persidangan, Kosmas menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah mendengar keputusan pemecatan.

"Ketua Sidang Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik, dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan putusan yang dijatuhkan kepada Kosmas adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dengan keputusan ini, Kompol Kosmas resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam kasus ini ada total tujuh anggota Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas, Bripka Rohmat, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat ditetapkan melakukan pelanggaran berat. Sedangkan lima lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran ringan.

Sementara itu, Kosmas sendiri merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden berlangsung. Lalu, Bripka Rohmat yang mengendarai rantis saat kejadian.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved