Demo Mahasiswa dan Ojol di Mataram
2 Opsi Perbaikan Gedung DPRD NTB yang Rusak Dibakar: Renovasi Rp76 Miliar, Bangun Ulang Rp200 Miliar
Gedung baru DPRD NTB atau bangunan yang akan diperbaiki akan ditingkatkan ketahanannya terhadap gempa
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM - Gedung DPRD NTB di Kota Mataram yang rusak dibakar dalam aksi demonstrasi Sabtu (30/8/2025) akan diperbaiki.
Pemprov NTB mengusulkan dua opsi perbaikan gedung di Jalan Udayana ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi NTB Sadimin mengatakan opsi pertama yakni memperbaiki bagian yang rusak.
"Sekitar Rp76 miliar, dengan rincian Rp70 miliar untuk gedung utama dan Rp5 miliar lebih gedung sekretariat DPRD NTB," ujarnya, Rabu (10/8/2025).
Adapun opsi kedua yakni membangun ulang keseluruhan gedung dengan anggaran Rp200 miliar.
"Yang lantai satu, lantai dua masih bisa (direhab) tapi lantai tiga tidak bisa harus dibongkar," kata Sadimin.
Baca juga: Batal di Tenda, Anggota DPRD NTB Ngantor di Kantor Gubernur
Bangunan Tahan Gempa
Dalam perencanaan, konstruksi bangunan gedung DPRD NTB mengadopsi struktur tahan gempa kategori megathrust dengan magnitudo 9.0.
"Ini dulu dibangun tahun 1996 jadi zona gempa sekitar 6-7 skala richter sehingga kalau dilakukan penguatan atau peningkatan kapasitas utamanya untuk gempa harus ada modifikasi di bagian tertentu," kata Sadimin.
Kika dibangun ulang. kata Sadimin, maka posisi gedung utama DPRD NTB akan dimundurkan dari semula.
Lantai paling bawah akan dibuat menjadi lantai dasar yang berfungsi sebagai tempat parkir.
"Bangun baru dimundurkan karena jaraknya pendek. Dibikin lebih tinggi, di bawah dibuatkan jalan akses," pungkas Sadimin.
(*)
| Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka dalam Kasus Perusakan Mapolda dan Penjarahan Gedung DPRD NTB |
|
|---|
| 20 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Perusakan saat Unjuk Rasa 30 Agustus di NTB |
|
|---|
| Tersangka Perusakan Mapolda NTB Berpeluang Bertambah, Polisi Sebut Banyak yang Kabur ke Luar Daerah |
|
|---|
| 6 Demonstran Tersangka Perusakan Mapolda NTB, 4 Mahasiswa dan 2 Pelajar Terancam Penjara 5,5 Tahun |
|
|---|
| 6 Tersangka Perusakan Gedung Mapolda NTB Diancam Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.