Demo Mahasiswa dan Ojol di Mataram

20 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Perusakan saat Unjuk Rasa 30 Agustus di NTB

Dari 20 tersangka tersebut, delapan orang diduga terlibat dalam pengerusakan di Mapolda NTB.

Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM
PENGUNGKAPAN - Konferensi pers yang dilakukan oleh Polda NTB terkait perkembangan kasus pengerusakan Mapolda dan gedung DPRD NTB, Rabu (17/9/2025). 

Laporan TribunLombok.com, Rina Juliastuti

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB bersama Polresta Mataram merilis perkembangan penanganan kasus perusakan kantor Mapolda NTB serta perusakan dan penjarahan kantor DPRD Provinsi NTB yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu.

Hingga saat ini, penyidik sudah menetapkan 20 orang tersangka dengan puluhan barang bukti.

Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, dari 20 tersangka tersebut, delapan orang diduga terlibat dalam pengerusakan di Mapolda NTB.

Mereka terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Sementara itu, 12 tersangka lainnya diduga terlibat dalam aksi pengerusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB, dengan rincian delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur.

Saat ini, para tersangka dewasa telah ditahan di Polda NTB maupun Polresta Mataram. Sedangkan tersangka yang masih berusia di bawah umur dikembalikan ke pihak keluarga dan akan menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum.

Berikut para tersangka pengerusakan di Mapolda NTB yang diamankan adalah FA (tersangka melakukan pelemparan dan pengerusakan), LA (tersangka melakukan perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Loby Utama Polda NTB, AN ( tersangka melakukan perusakan terhadap Baliho serta pintu kaca dan jendela Loby Polda NTB), LA (tersangka melakukan perusakan tiang bendera Polda NTB), MI (tersangka perusakan pintu dan jendela Kaca Loby Polda NTB), dan M (tersangka perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Loby Polda NTB). Sedangkan dua tersangka anak dibawah umur Berkonflik hukum (RSP dan AJ)

Untuk Pengerusakan dan Penjarahan di DPRD tersangka dewasa yang diamankan adalah IP dan J (tersangka melakukan penjarahan di Kantor DPRD NTB), AAS, JE, MF, AR dan IQ (tersangka melakukan perusakan di kantor DPRD NTB, dan RG (tersangka melakukan pengerusakan dan penjarahan di kantor DPRD NTB). Sementara 4 lainnya adalah anak dibawah umur Berkonflik hukum (DIH, AZA, MM dan MAH)

Baca juga: Dukung MotoGP Manadalika 2025, Polda NTB Fokuskan Dua Strategi Pengamanan

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKBP Ni Made Pujewati.

Ia menambahkan, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. “Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved