Demo Mahasiswa dan Ojol di Mataram

Tersangka Perusakan Mapolda NTB Berpeluang Bertambah, Polisi Sebut Banyak yang Kabur ke Luar Daerah

Penyidik berpotensi menetapkan tersangka baru dalam peristiwa perusakan Kantor Mapolda NTB pada demo Agustus lalu.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
AKSI DEMO - polisi sedang memadamkan api yang membakar neon box menggunakan alat pemadam api ringan usai unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polisi mengungkap peluang penambahan tersangka dalam kasus perusakan gedung Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), saat aksi unjuk rasa yang dilakukan, Sabtu (30/8/2025). 

Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Hurri Nugroho menyampaikan, saat ini pihaknya sudah menetapkan enam tersangka dalam insiden ini. 

Dua di antaranya merupakan pelajar SMP dan SMK di Mataram, sehingga mereka tidak ditahan karena masih dibawah umur. Sementara empat lainnya ditahan di Rutan Mapolda NTB. 

"Ada beberapa yang kami tahan, ada empat yang ditahan, dua anak-anak tidak kami tahan, kita serahkan ke Subdit IV dan sudah didampingi LPA (Lembaga Perlindungan Anak)," kata Hurri, Kamis (11/9/2025). 

Hurri mengungkapkan penyidik berpotensi menetapkan tersangka baru dalam peristiwa perusakan itu, berdasarkan alat bukti berupa rekaman video saat aksi unjuk rasa itu. 

"Sudah kami identifikasi semua (nama tersangka) dengan bukti-buktinya," kata Hurri. 

Namun para calon tersangka ini kata Hurri, masih berada diluar daerah. Karena setelah insiden perusakan tersebut mereka kabur. 

"Karena begitu ditanggapi (perusakan gedung) mereka keluar daerah, tapi kemarin ada juga yang menyerahkan diri," kata Hurri. 

Baca juga: Polda NTB Bantah Larangan Menjenguk Tersangka Demo

Disinggung soal kerugian negara dari kasus perusakan tersebut, Hurri mengatakan mencapai ratusan juta rupiah terdiri dari rusaknya kaca lobby dan beberapa fasilitas lainnya di depan Mapolda NTB. 

Ia juga membantah bahwa pihak keluarga tidak dibolehkan untuk menjenguk para tersangka ini, perwira menengah itu mengatakan pada saat itu masa penyesuaian di dalam penjara. 

Hurri juga mengatakan saat ini keluarga tersangka bisa menjenguk para tersangka, sesuai jam besuk yang sudah ditetapkan Polda NTB

"Jadi begini rekan-rekan tau tidak semua terduga tersangka mau di dampingi, padahal waktu dan ini (jam besuk) sudah diberikan. Sementara saat ditahan ada masa bukan isolasi tapi waktu untuk penyesuaian," pungkas Hurri.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved