Berita NTB

Pergeseran Anggaran Pokir Eks DPRD NTB dan Fornas VIII Dinilai Sesuai Prosedur Efisiensi Anggaran

Pergeseran anggaran yang tercantum dalam APBD NTB 2025 dinilai sudah sesuai prosedur berdasarkan amanat efisien anggaran

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. M Ihwan/D. A. Malik
PERGESERAN ANGGARAN - Advokat Eks Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda, M Ihwan (kiri) dan D.A Malik. Pergeseran anggaran yang tercantum dalam APBD NTB 2025 dinilai sudah sesuai prosedur berdasarkan amanat efisien anggaran. 

Dia menjelaskan alasan para pihak tidak memenuhi panggilan permintaan keterangan karena alasan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

"Yakni kunjungan kerja keluar daerah dalam rangka pengawasan program pembangunan infrastruktur dan kesehatan," ujarnya.

Efrien menyatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang panggilan permintaan keterangan terhadap IJ dan HK.

Adapun yang dipanggil untuk dimintai keterangan antara lain Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB HK dan anggota Komisi V DPRD NTB IJ.

Panggilan disampaikan melalui surat Kejati NTB berdasarkan surat nomor: B-2120/N.2.5/Fd.1/07/2025 tentang permintaan bantuan pemanggilan kepada Ketua DPRD NTB.

Dalam surat disebutkan bahwa Kejati NTB meminta bantuan Ketua DPRD NTB untuk menyampaikan surat panggilan terkait penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerahan dan pengelolaan Anggaran Pokir Anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2025.

Awal Mula Polemik

Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 TGH Najamudin Mustafa hal ini bermula dari pemotongan program Pokir DPRD NTB dalam APBD NTB Tahun 2025.

Najamudin menyebut dalih pemotongan yang dikemukakan adalah kebijakan efesiensi angaran sesuai instruksi pemerintah pusat. 

"Padahal, karena program Pokir tersebut seluruhnya berupa pekerjaan fisik, maka seharusnya tidak boleh dipotong karena dikecualikan dari kewajiban efisiensi. 

TGH Najamudin bersama sejumlah anggota DPRD NTB kemudian menemui langsung Gubernur NTB Lalu Iqbal.

Dia mengungkap bahwa Gubernur Iqbal mengatakan bahwa program Pokir merupakan kewenangan internal dan diatur pimpinan DPRD NTB.

Najamudin mengatakan bahwa aksi pemotongan tersebut dilakukan setelah Program Pokir sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD NTB Tahun Anggaran 2025 yang sudah ditetapkan DPRD NTB, sudah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri, dan dikembalikan ke Pemprov untuk dilaksanakan.

“Jadi bentuknya sudah bukan lagi Pokir. Tapi sudah dalam program pembangunan. Ada irigasi, embung rakyat, rabat jalan desa, dan proyek-proyek fisik lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ungkap Najamudin.

Program Pokir, kata Najamudin, tidak menyasar seluruh Anggota DPRD NTB melainkan hanya berlaku bagi Anggota DPRD NTB yang tidak terpilih kembali di periode 2024-2029. 

Dari total 65 Anggota DPRD NTB periode 2019-2024, terdapat 39 orang yang tidak terpilih kembali.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved