Berita NTB

Pergeseran Anggaran Pokir Eks DPRD NTB dan Fornas VIII Dinilai Sesuai Prosedur Efisiensi Anggaran

Pergeseran anggaran yang tercantum dalam APBD NTB 2025 dinilai sudah sesuai prosedur berdasarkan amanat efisien anggaran

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. M Ihwan/D. A. Malik
PERGESERAN ANGGARAN - Advokat Eks Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda, M Ihwan (kiri) dan D.A Malik. Pergeseran anggaran yang tercantum dalam APBD NTB 2025 dinilai sudah sesuai prosedur berdasarkan amanat efisien anggaran. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polemik pergeseran anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) mantan anggota DPRD NTB 2019-2024 dalam APBD Tahun 2025 sebesar Rp60 miliar menuai polemik. 

Demikian juga halnya dukungan anggaran Festival Olahraga Masyarakat (Fornas) VIII yang dibiayai dari APBD NTB 2025 sebesar Rp28 miliar.

Eks Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda M Ihwan menilai bahwa pergeseran anggaran mengikuti prosedur dan aturan.

"Jadi pergeseran anggaran-anggaran tersebut sesungguhnya sebagai bagian dari implementasi efisiensi anggaran, yang juga diterapkan secara nasional. Tidak ada soal. Apalagi pergeseran anggaran pada APBD 2025 telah dilakukan melalui proses yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Rabu (23/7/2025). 

Dia mendasari pernyataannya dengan telah terbitnya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubenur Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. 

Baca juga: Gubernur NTB Iqbal Enggan Tanggapi Polemik Dana Pokir Dewan

Peraturan Gubernur No. 6 tahun 2005 yang diundangkan tanggal 28 Mei 2025 dan dituangkan ke dalam lembaran Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2025 No. 7 sebagai implementasi atau tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 juncto SE Menteri Dalam Negeri  Nomor 900/833/SJ/2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Ihwan menyebut bahwa selanjutnya ada peristiwa lain yang di luar sepengetahuan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal maupun OPD terkait isu duit siluman. 

"Mungkin saja informasi pergeseran anggaran ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan ini harus dibuka secara lebar oleh aparat penegak hukum," jelasnya. 

Sebagai informasi, dana Pokir DPRD NTB ini dilaporkan ke Kejati NTB tentang indikasi korupsi. 

Dua anggota DPRD NTB pun telah dilayangkan surat panggilan untuk klarifikasi pada pekan lalu.

Baca juga: Tidak Hadiri Panggilan, Dua Anggota DPRD NTB Minta Jaksa Tunda Pemeriksaan Kasus Pokir 2025

Anggota Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda lainnya, D.A Malik menegaskan bahwa tata kelola keuangan daerah, dalam proses penganggaran hanya mengenal APBD dan APBDP.

Proses lahirnya APBD dan APBDP harus melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dibahas bersama dengan DPRD. 

"Dalam hal pengurangan anggaran Fornas Rp2 miliar dan pemotongan Pokir eks DPRD NTB adalah bagian dari penyesuaian dan penataan kembali yang didasarkan pada kebijakan efisiensi anggaran," jelasnya. 

Yakni berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan dan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas dan Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Subjenis Bantuan Operasional Penyuluh Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Malik menjabarkan bahwa SE Mendagri tentang efisiensi anggaran mengarahkan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian alokasi anggaran melalui proses pergeseran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD Tahun 2025.

"Secara prosedur formal telah diberitahukan kepada pimpinan dewan sebagaimana amanah dari regulasi tersebut sehingga pergeseran-pergeseran anggaran tersebut sama sekali tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku," beber Malik.

Gubernur Iqbal Enggan Tanggapi

Gubernur Lalu Muhamad Iqbal memberi penjelasan kepada wartawan saat ditemui di Kantor Gubernur NTB.
Gubernur Lalu Muhamad Iqbal memberi penjelasan kepada wartawan saat ditemui di Kantor Gubernur NTB. (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Gubernur Lalu Muhamad Iqbal enggan menanggapi soal bagi-bagi 'uang siluman' yang diduga dana bersumber dari anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi NTB.

"Ya nanti kita bahas lain kali saja," kata Iqbal ditemui di Kantor Gubernur NTB, Senin (21/7/2025) malam. 

Terpisah Plt Inspektur Provinsi NTB Lalu Hamdi mengaku masih mendalami duduk perkaranya.

"Kita harus tahu dulu duduk persoalannya seperti apa, ini kita akan dalami dari OPD yang mendapatkan kegiatan itu," kata Plt Inspektur Inspektorat NTB Lalu Hamdi. 

Hamdi mengatakan sejauh ini belum ada permintaan untuk mengusut aliran dana ini.

Meski demikian Inspektorat akan tetap memanggil OPD terkait untuk mendalami asal usul proyek.

"Saya ingin tahu dulu OPD mana dan itu sudah dilaksanakan atau tidak," kata Kepala DPMD NTB ini. 

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah memanggil dua anggota DPRD NTB terkait dana Pokir 2025.

Belakangan dana ini terdampak efisiensi berdasarkan Inpres nomor 1 tahun 2025 senilai Rp78 miliar. 

Kejati NTB Usut Laporan Dana Pokir

Gedung Kejati NTB di Kota Mataram.
Gedung Kejati NTB di Kota Mataram. (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Dua anggota DPRD NTB meminta Kejati NTB untuk menunda pemeriksaan terkait penyelidikan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025. 

Awalnya dua anggota DPRD NTB inisial IJ dan HK hendak dimintai keterangan pada Kamis (17/7/2025) seperti tercantum dalam surat panggilan tertanggal Senin (14/7/2025).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra menjelaskan permohonan penundaan pemeriksaan sudah disampaikan. 

Dia menjelaskan alasan para pihak tidak memenuhi panggilan permintaan keterangan karena alasan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

"Yakni kunjungan kerja keluar daerah dalam rangka pengawasan program pembangunan infrastruktur dan kesehatan," ujarnya.

Efrien menyatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang panggilan permintaan keterangan terhadap IJ dan HK.

Adapun yang dipanggil untuk dimintai keterangan antara lain Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB HK dan anggota Komisi V DPRD NTB IJ.

Panggilan disampaikan melalui surat Kejati NTB berdasarkan surat nomor: B-2120/N.2.5/Fd.1/07/2025 tentang permintaan bantuan pemanggilan kepada Ketua DPRD NTB.

Dalam surat disebutkan bahwa Kejati NTB meminta bantuan Ketua DPRD NTB untuk menyampaikan surat panggilan terkait penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerahan dan pengelolaan Anggaran Pokir Anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2025.

Awal Mula Polemik

Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 TGH Najamudin Mustafa hal ini bermula dari pemotongan program Pokir DPRD NTB dalam APBD NTB Tahun 2025.

Najamudin menyebut dalih pemotongan yang dikemukakan adalah kebijakan efesiensi angaran sesuai instruksi pemerintah pusat. 

"Padahal, karena program Pokir tersebut seluruhnya berupa pekerjaan fisik, maka seharusnya tidak boleh dipotong karena dikecualikan dari kewajiban efisiensi. 

TGH Najamudin bersama sejumlah anggota DPRD NTB kemudian menemui langsung Gubernur NTB Lalu Iqbal.

Dia mengungkap bahwa Gubernur Iqbal mengatakan bahwa program Pokir merupakan kewenangan internal dan diatur pimpinan DPRD NTB.

Najamudin mengatakan bahwa aksi pemotongan tersebut dilakukan setelah Program Pokir sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD NTB Tahun Anggaran 2025 yang sudah ditetapkan DPRD NTB, sudah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri, dan dikembalikan ke Pemprov untuk dilaksanakan.

“Jadi bentuknya sudah bukan lagi Pokir. Tapi sudah dalam program pembangunan. Ada irigasi, embung rakyat, rabat jalan desa, dan proyek-proyek fisik lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ungkap Najamudin.

Program Pokir, kata Najamudin, tidak menyasar seluruh Anggota DPRD NTB melainkan hanya berlaku bagi Anggota DPRD NTB yang tidak terpilih kembali di periode 2024-2029. 

Dari total 65 Anggota DPRD NTB periode 2019-2024, terdapat 39 orang yang tidak terpilih kembali.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved