NTB
Gubernur NTB Iqbal Enggan Tanggapi Polemik Dana Pokir Dewan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Lalu Muhamad Iqbal enggan menanggapi soal bagi-bagi 'uang siluman' yang diduga dana bersumber dari anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi NTB.
"Ya nanti kita bahas lain kali saja," kata Iqbal ditemui di Kantor Gubernur NTB, Senin (21/7/2025) malam.
Terpisah Plt Inspektur Provinsi NTB Lalu Hamdi mengaku masih mendalami duduk perkaranya.
"Kita harus tahu dulu duduk persoalannya seperti apa, ini kita akan dalami dari OPD yang mendapatkan kegiatan itu," kata Plt Inspektur Inspektorat NTB Lalu Hamdi.
Hamdi mengatakan sejauh ini belum ada permintaan untuk mengusut aliran dana ini.
Baca juga: Tidak Hadiri Panggilan, Dua Anggota DPRD NTB Minta Jaksa Tunda Pemeriksaan Kasus Pokir 2025
Meski demikian Inspektorat akan tetap memanggil OPD terkait untuk mendalami asal usul proyek.
"Saya ingin tahu dulu OPD mana dan itu sudah dilaksanakan atau tidak," kata Kepala DPMD NTB ini.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah memanggil dua anggota DPRD NTB terkait dana Pokir 2025.
Sebelumnya beredar informasi soal dana Pokir mantan anggota DPRD NTB yang tidak terpilih pada Pemilu 2024 yang sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2025.
Belakangan dana ini terdampak efisiensi berdasarkan Inpres nomor 1 tahun 2025 senilai Rp78 miliar.
Dilaporkan ke Kejaksaan
Dua anggota DPRD NTB meminta Kejati NTB untuk menunda pemeriksaan terkait penyelidikan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025.
Awalnya dua anggota DPRD NTB inisial IJ dan HK hendak dimintai keterangan pada Kamis (17/7/2025) seperti tercantum dalam surat panggilan tertanggal Senin (14/7/2025).
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra menjelaskan permohonan penundaan pemeriksaan sudah disampaikan.
"Hari ini tidak hadir. Ada surat dari kuasa hukum minta penundaan pemanggilan," ungkap Efrien.
Dia menjelaskan alasan para pihak tidak memenuhi panggilan permintaan keterangan karena alasan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
"Yakni kunjungan kerja keluar daerah dalam rangka pengawasan program pembangunan infrastruktur dan kesehatan," ujarnya.
Efrien menyatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang panggilan permintaan keterangan terhadap IJ dan HK.
"Kapan? Nanti kami kabarkan lagi," tegasnya.
Adapun yang dipanggil untuk dimintai keterangan antara lain Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB HK dan anggota Komisi V DPRD NTB IJ.
Panggilan disampaikan melalui surat Kejati NTB berdasarkan surat nomor: B-2120/N.2.5/Fd.1/07/2025 tentang permintaan bantuan pemanggilan kepada Ketua DPRD NTB.
Dalam surat disebutkan bahwa Kejati NTB meminta bantuan Ketua DPRD NTB untuk menyampaikan surat panggilan terkait penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerahan dan pengelolaan Anggaran Pokir Anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2025.
Pokir Anggota DPRD Sebelumnya
Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 TGH Najamudin Mustafa hal ini bermula dari pemotongan program Pokir DPRD NTB dalam APBD NTB Tahun 2025.
Najamudin menyebut dalih pemotongan yang dikemukakan adalah kebijakan efesiensi angaran sesuai instruksi pemerintah pusat.
"Padahal, karena program Pokir tersebut seluruhnya berupa pekerjaan fisik, maka seharusnya tidak boleh dipotong karena dikecualikan dari kewajiban efisiensi.
TGH Najamudin bersama sejumlah anggota DPRD NTB kemudian menemui langsung Gubernur NTB Lalu Iqbal.
Dia mengungkap bahwa Gubernur Iqbal mengatakan bahwa program Pokir merupakan kewenangan internal dan diatur pimpinan DPRD NTB.
Najamudin mengatakan bahwa aksi pemotongan tersebut dilakukan setelah Program Pokir sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD NTB Tahun Anggaran 2025 yang sudah ditetapkan DPRD NTB, sudah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri, dan dikembalikan ke Pemprov untuk dilaksanakan.
“Jadi bentuknya sudah bukan lagi Pokir. Tapi sudah dalam program pembangunan. Ada irigasi, embung rakyat, rabat jalan desa, dan proyek-proyek fisik lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ungkap Najamudin.
Program Pokir, kata Najamudin, tidak menyasar seluruh Anggota DPRD NTB melainkan hanya berlaku bagi Anggota DPRD NTB yang tidak terpilih kembali di periode 2024-2029.
Dari total 65 Anggota DPRD NTB periode 2019-2024, terdapat 39 orang yang tidak terpilih kembali.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/gubernur_lalu_iqbal_001941918.jpg)