Berita NTB

Gubernur NTB Iqbal Enggan Tanggapi Polemik Dana Pokir Dewan

Dua anggota DPRD NTB dipanggil Kejati NTB terkait penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokir tahun 2025

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
DANA POKIR - Gubernur Lalu Muhamad Iqbal memberi penjelasan kepada wartawan saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Kota Mataram. Iqbal enggan menanggapi soal bagi-bagi 'uang siluman' yang diduga dana bersumber dari anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Lalu Muhamad Iqbal enggan menanggapi soal bagi-bagi 'uang siluman' yang diduga dana bersumber dari anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi NTB.

"Ya nanti kita bahas lain kali saja," kata Iqbal ditemui di Kantor Gubernur NTB, Senin (21/7/2025) malam. 

Terpisah Plt Inspektur Provinsi NTB Lalu Hamdi mengaku masih mendalami duduk perkaranya.

"Kita harus tahu dulu duduk persoalannya seperti apa, ini kita akan dalami dari OPD yang mendapatkan kegiatan itu," kata Plt Inspektur Inspektorat NTB Lalu Hamdi. 

Hamdi mengatakan sejauh ini belum ada permintaan untuk mengusut aliran dana ini.

Baca juga: Tidak Hadiri Panggilan, Dua Anggota DPRD NTB Minta Jaksa Tunda Pemeriksaan Kasus Pokir 2025

Meski demikian Inspektorat akan tetap memanggil OPD terkait untuk mendalami asal usul proyek.

"Saya ingin tahu dulu OPD mana dan itu sudah dilaksanakan atau tidak," kata Kepala DPMD NTB ini. 

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah memanggil dua anggota DPRD NTB terkait dana Pokir 2025.

Sebelumnya beredar informasi soal dana Pokir mantan anggota DPRD NTB yang tidak terpilih pada Pemilu 2024 yang sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2025.

Belakangan dana ini terdampak efisiensi berdasarkan Inpres nomor 1 tahun 2025 senilai Rp78 miliar. 

Dilaporkan ke Kejaksaan

Dua anggota DPRD NTB meminta Kejati NTB untuk menunda pemeriksaan terkait penyelidikan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025. 

Awalnya dua anggota DPRD NTB inisial IJ dan HK hendak dimintai keterangan pada Kamis (17/7/2025) seperti tercantum dalam surat panggilan tertanggal Senin (14/7/2025).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra menjelaskan permohonan penundaan pemeriksaan sudah disampaikan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved