Kasus Pokir di NTB

Tidak Hadiri Panggilan, Dua Anggota DPRD NTB Minta Jaksa Tunda Pemeriksaan Kasus Pokir 2025

Awalnya dua anggota DPRD NTB inisial IJ dan HK akan dimintai keterangan pada Kamis (17/7/2025) seperti tercantum dalam surat panggilan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KASUS POKIR - Gedung Kejati NTB di Kota Mataram. Dua anggota DPRD NTB meminta Kejati NTB untuk menunda pemeriksaan terkait penyelidikan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025. Awalnya dua anggota DPRD NTB inisial IJ dan HK akan dimintai keterangan pada Kamis (17/7/2025) seperti tercantum dalam surat panggilan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Dua anggota DPRD NTB meminta Kejati NTB untuk menunda pemeriksaan terkait penyelidikan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025. 

Awalnya dua anggota DPRD NTB inisial IJ dan HK hendak dimintai keterangan pada Kamis (17/7/2025) seperti tercantum dalam surat panggilan tertanggal Senin (14/7/2025).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra menjelaskan permohonan penundaan pemeriksaan sudah disampaikan. 

"Hari ini tidak hadir. Ada surat dari kuasa hukum minta penundaan pemanggilan," ungkap Efrien. 

Dia menjelaskan alasan para pihak tidak memenuhi panggilan permintaan keterangan karena alasan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

Baca juga: KPK Temukan Indikasi Penyimpangan Pengelolaan Dana Pokir di NTB

"Yakni kunjungan kerja keluar daerah dalam rangka pengawasan program pembangunan infrastruktur dan kesehatan," ujarnya.

Efrien menyatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang panggilan permintaan keterangan terhadap IJ dan HK.

"Kapan? Nanti kami kabarkan lagi," tegasnya.

Adapun yang dipanggil untuk dimintai keterangan antara lain Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB HK dan anggota Komisi V DPRD NTB IJ.

Panggilan disampaikan melalui surat Kejati NTB berdasarkan surat nomor: B-2120/N.2.5/Fd.1/07/2025 tentang permintaan bantuan pemanggilan kepada Ketua DPRD NTB.

Dalam surat disebutkan bahwa Kejati NTB meminta bantuan Ketua DPRD NTB untuk menyampaikan surat panggilan terkait penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerahan dan pengelolaan Anggaran Pokir Anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2025.

Indikasi Penyalahgunaan Pokir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah V mengungkap, pengelolaan dana pokir anggota DPRD di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalir ke yayasan fiktif.

Hal tersebut disampaikan Kasatgas Korsup wilayah V KPK Dian Patria pada saat sosialisasi pencegahan korupsi atas pengelolaan anggaran pokir di Mataram.

Dian menjelaskan bahwa Pokir, yang seharusnya menjadi program berbasis kebutuhan masyarakat, kerap disalahgunakan, bahkan dialirkan pada yayasan fiktif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved