Kasus Pokir di NTB

Tidak Hadiri Panggilan, Dua Anggota DPRD NTB Minta Jaksa Tunda Pemeriksaan Kasus Pokir 2025

Awalnya dua anggota DPRD NTB inisial IJ dan HK akan dimintai keterangan pada Kamis (17/7/2025) seperti tercantum dalam surat panggilan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KASUS POKIR - Gedung Kejati NTB di Kota Mataram. Dua anggota DPRD NTB meminta Kejati NTB untuk menunda pemeriksaan terkait penyelidikan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025. Awalnya dua anggota DPRD NTB inisial IJ dan HK akan dimintai keterangan pada Kamis (17/7/2025) seperti tercantum dalam surat panggilan. 

"Kami menemukan sejumlah pelanggaran, seperti hibah uang yang tidak jelas dasarnya, yayasan fiktif, dan indikasi adanya fee atau praktik ijon. Ini tidak hanya menyimpang dari tujuan pembangunan, tetapi juga membuka celah korupsi," kata Dian, Jumat (22/11/2024).

Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017, Pokir DPRD seharusnya digunakan sebagai saran dan pendapat berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Di Kota Mataram, KPK mencatat beberapa penyimpangan Pokir, meliputi pengajuan Pokir yang tidak sesuai prosedur, perubahan Pokir setelah pembahasan anggaran, penyaluran hibah uang kepada yayasan yang tidak jelas legalitasnya.

Bahkan ada indikasi milik anggota DPRD sendiri, hingga tidak ada pertanggungjawaban yang sesuai fakta atas belanja hibah dan bantuan sosial (bansos).

Tahun 2024 diketahui total anggaran Pokir DPRD Kota Mataram mencapai Rp92 miliar. 

Sementara pada realisasinya baru 50,1 persen atau Rp46 miliar, yang dilokasikan pada 25 OPD. 

Sayangnya Pokir ini sebagian besar digunakan dalam bentuk hibah uang, bukan program.

Dian menambahkan bahwa praktik-praktik tersebut juga telah menjadi temuan berulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di NTB. Dian mengatakan satu anggota dewan anggaran pokirnya mencapai Rp 3 miliar.

Bahkan ada anggota DPRD dapil Kota Mataram tetapi realisasi pokirnya dilakukan di Kabupaten Sumbawa

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved