Kasus Pokir di NTB
Tidak Hadiri Panggilan, Dua Anggota DPRD NTB Minta Jaksa Tunda Pemeriksaan Kasus Pokir 2025
Awalnya dua anggota DPRD NTB inisial IJ dan HK akan dimintai keterangan pada Kamis (17/7/2025) seperti tercantum dalam surat panggilan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM - Dua anggota DPRD NTB meminta Kejati NTB untuk menunda pemeriksaan terkait penyelidikan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025.
Awalnya dua anggota DPRD NTB inisial IJ dan HK hendak dimintai keterangan pada Kamis (17/7/2025) seperti tercantum dalam surat panggilan tertanggal Senin (14/7/2025).
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra menjelaskan permohonan penundaan pemeriksaan sudah disampaikan.
"Hari ini tidak hadir. Ada surat dari kuasa hukum minta penundaan pemanggilan," ungkap Efrien.
Dia menjelaskan alasan para pihak tidak memenuhi panggilan permintaan keterangan karena alasan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
Baca juga: KPK Temukan Indikasi Penyimpangan Pengelolaan Dana Pokir di NTB
"Yakni kunjungan kerja keluar daerah dalam rangka pengawasan program pembangunan infrastruktur dan kesehatan," ujarnya.
Efrien menyatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang panggilan permintaan keterangan terhadap IJ dan HK.
"Kapan? Nanti kami kabarkan lagi," tegasnya.
Adapun yang dipanggil untuk dimintai keterangan antara lain Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB HK dan anggota Komisi V DPRD NTB IJ.
Panggilan disampaikan melalui surat Kejati NTB berdasarkan surat nomor: B-2120/N.2.5/Fd.1/07/2025 tentang permintaan bantuan pemanggilan kepada Ketua DPRD NTB.
Dalam surat disebutkan bahwa Kejati NTB meminta bantuan Ketua DPRD NTB untuk menyampaikan surat panggilan terkait penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerahan dan pengelolaan Anggaran Pokir Anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2025.
Indikasi Penyalahgunaan Pokir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah V mengungkap, pengelolaan dana pokir anggota DPRD di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalir ke yayasan fiktif.
Hal tersebut disampaikan Kasatgas Korsup wilayah V KPK Dian Patria pada saat sosialisasi pencegahan korupsi atas pengelolaan anggaran pokir di Mataram.
Dian menjelaskan bahwa Pokir, yang seharusnya menjadi program berbasis kebutuhan masyarakat, kerap disalahgunakan, bahkan dialirkan pada yayasan fiktif.
"Kami menemukan sejumlah pelanggaran, seperti hibah uang yang tidak jelas dasarnya, yayasan fiktif, dan indikasi adanya fee atau praktik ijon. Ini tidak hanya menyimpang dari tujuan pembangunan, tetapi juga membuka celah korupsi," kata Dian, Jumat (22/11/2024).
Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017, Pokir DPRD seharusnya digunakan sebagai saran dan pendapat berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Di Kota Mataram, KPK mencatat beberapa penyimpangan Pokir, meliputi pengajuan Pokir yang tidak sesuai prosedur, perubahan Pokir setelah pembahasan anggaran, penyaluran hibah uang kepada yayasan yang tidak jelas legalitasnya.
Bahkan ada indikasi milik anggota DPRD sendiri, hingga tidak ada pertanggungjawaban yang sesuai fakta atas belanja hibah dan bantuan sosial (bansos).
Tahun 2024 diketahui total anggaran Pokir DPRD Kota Mataram mencapai Rp92 miliar.
Sementara pada realisasinya baru 50,1 persen atau Rp46 miliar, yang dilokasikan pada 25 OPD.
Sayangnya Pokir ini sebagian besar digunakan dalam bentuk hibah uang, bukan program.
Dian menambahkan bahwa praktik-praktik tersebut juga telah menjadi temuan berulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di NTB. Dian mengatakan satu anggota dewan anggaran pokirnya mencapai Rp 3 miliar.
Bahkan ada anggota DPRD dapil Kota Mataram tetapi realisasi pokirnya dilakukan di Kabupaten Sumbawa
(*)
Respons Gubernur NTB Lalu Iqbal Usai Dilaporkan Dugaan Kasus Gratifikasi oleh Politisi PAN |
![]() |
---|
Usut Dugaan Korupsi Pokir Anggota DPRD NTB 2025, Kajati: Belum Kita Simpulkan |
![]() |
---|
Ketua DPRD NTB Isvie Rupaeda Diperiksa Jaksa Kasus Pokir 2025 |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD NTB Kembalikan Uang Pokir ke Kejati NTB |
![]() |
---|
Dua Pimpinan DPRD NTB Penuhi Panggilan Jaksa Terkait Dana Pokir 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.