NTB

Usut Dugaan Korupsi Pokir Anggota DPRD NTB 2025, Kajati: Belum Kita Simpulkan

RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
KASUS KORUPSI POKIR - Kepala Kejati NTB Wahyudi saat ditemui di Pendopo Gubernur NTB, Kamis (14/8/2025). Jaksa terus mengusut dugaan korupsi pokir anggota DPRD NTB tahun 2025. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) secara maraton, memeriksa pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) NTB kaitan dengan kasus korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokir tahun 2025.

Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan, pengusutan tersebut masih berjalan, termasuk duduk perkara daripada kasus ini. 

"Masih berjalan, kita masih selidiki, apasih itu sebenarnya," kata Wahyudi ditemui usai mengikuti rapat Fokompimda di Pendopo Gubernur NTB, Kamis (14/8/2025). 

Kejati juga sudah memanggil para pihak yang diduga mengetahui terkait kasus ini, termasuk para pimpinan DPRD NTB di antaranya Baiq Isvie Rupaeda, Lalu Wirajaya dan Yek Agil. 

"Kita masih mintai keterangan yang menurut kita mengetahuinya, kita belum simpulkan," kata Wahyudi. 

Sehari sebelumnya, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda memenuhi panggilan jaksa, ia dimintai sejumlah keterangan. Namun terkait materi dari pemeriksaan tersebut politisi Partai Golkar itu, mengarahkan untuk menanyakan jaksa. 

"Tanyakan saja kepada penyelidik, apa yang ditanyakan, iya (pidsus)," kata Isvie.

Baca juga: Kantongi Bukti Baru, Pemprov NTB Optimis Rebut Aset Gedung Bawaslu dan Eks Gedung Wanita

Jauh sebelumnya juga dua Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya dan Yek Agil juga pernah diperiksa jaksa. Mereka mengakui pemeriksaan tersebut kaitannya dengan polemik dana pokir di DPRD NTB. 

"Seputar dana siluman, kita diminta keterangan," kata Yek Agil pada saat itu. 

Selain itu anggota DPRD NTB lainnya yakni Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Marga Harun, Ruhaiman dan Nanik Suryati Ningsih juga pernah dimintai keterangan oleh jaksa. 

(*)