Kasus Pokir di NTB
Dua Anggota DPRD NTB Kembalikan Uang Pokir ke Kejati NTB
Dua anggota DPRD NTB yang mengembalikan uang pokir siluman tersebut yakni Harwoto dan Marga Harun.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB diduga untuk mengembalikan 'uang siluman'.
Dua anggota tersebut, H Ruhaiman dan Marga Harun. Mereka hadir pada Kamis, 31 Juli 2025 sekira pukul, 14:00 WITA.
Harwoto hadir menggunakan baju batik hijau, sementara Marga Harun menggunakan baju berwarna hijau polos.
"Saya dari komisi tiga," kata Harwoto sembari berjalan menuju ruang pidana khusus Kejati NTB.
Keduanya enggan membeberkan maksud dan tujuan mereka datang ke Kejati NTB. Namun menurut informasi mereka hadir untuk mengembalikan uang senilai Rp100- Rp200 juta yang disebut sebagai uang siluman.
Sampai saat ini, keduanya masih berada di ruang Pidsus Kejati NTB.
Sebelumnya jaksa sudah memeriksa empat anggota DPRD NTB, di antaranya Indra Jaya Usman, Abdul Rahim.
Baca juga: Menunggu Keseriusan Kejati NTB dalam Menangani Kasus Dugaan Dana ‘Siluman” Pokir
Keduanya hadir secara bersamaan untuk memberikan keterangan terkait dana siluman yang diduga berasal dari pokir anggota DPRD lama.
Sehari berikutnya, dua pimpinan DPRD NTB juga memenuhi panggilan jaksa yakni, Wakil Ketua 1 DPRD NTB Lalu Wirajaya dan Wakil Ketua 2 Yek Agil juga hadir di gedung yang terletak di Jalan Langko, Kota Mataram itu.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.