Polemik Dana Pokir DPRD NTB
2 Anggota DPRD NTB Irit Bicara Usai Diperiksa Jaksa Soal Dana Pokir
Dua anggota DPRD NTB disebut untuk mengembalikan uang diduga berasal dari dana Pokir yang disebut siluman.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diperiksa terkait didugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) tahun 2025.
Anggota komisi I DPRD NTB Marga Harun dan anggota komisi III Ruhaiman menjalani pemeriksaan, Kamis (31/7/2025).
Dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini hadir sekira pukul 14:00 WITA.
Marga Harun keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) sekira pukul 17:22 WITA.
"Silakan tanya penyidik, tanya penyidik saja," kata legislator Dapil 6 Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Dompu ini.
Baca juga: Jaksa Maraton Periksa Anggota DPRD NTB Terkait Dana Pokir 2025: Unsur Pimpinan hingga Anggota
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Efrien Saputra, membenarkan terkait kedatangan dua anggota DPRD NTB.
"Benar ada dua anggota yang datang tadi," kata Efrien saat ditemui, Kamis (31/7/2025).
Dua anggota DPRD NTB ini disebut untuk mengembalikan uang diduga berasal dari dana Pokir yang disebut siluman.
Hingga hari ini, total enam anggota DPRD NTB yang diperiksa pengelolaan dana Pokir 2025.
Di antaranya anggota Komisi V Indra Jaya Usman, anggota Komisi IV Abdul Rahim, kemudian dua pimpinan yakni Wakil Ketua I Lalu Wirajaya dan Wakil Ketua II Yek Agil.
(*)
| Ketua PDIP NTB Rahmat Hidayat Ingatkan Anggota Fraksinya |
|
|---|
| Jaksa Mulai Periksa Ahli untuk Dalami Tindak Pidana Korupsi Kasus Pokir DPRD NTB |
|
|---|
| Jumlah Uang yang Disita Kejati NTB Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir 2025 Bertambah Jadi Rp2 Miliar |
|
|---|
| Kejati NTB Kembali Periksa 4 Anggota Dewan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pokir 2025 |
|
|---|
| Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Mengaku Tak Tahu Soal Dana Pokir hingga Jadi 'Uang Siluman' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ruhaiman_marga_harun_kejati_pokir_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.