Polemik Dana Pokir DPRD NTB

2 Anggota DPRD NTB Irit Bicara Usai Diperiksa Jaksa Soal Dana Pokir

Dua anggota DPRD NTB disebut untuk mengembalikan uang diduga berasal dari dana Pokir yang disebut siluman. 

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PEMERIKSAAN KASUS - Anggota DPRD NTB Marga Harun (kanan) usai memenuhi panggilan jaksa Kejati NTB terkait pengelolaan Dana Pokir 2025, Kamis (31/7/2025). Dua anggota DPRD NTB disebut untuk mengembalikan uang diduga berasal dari dana Pokir yang disebut siluman.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diperiksa terkait didugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) tahun 2025.

Anggota komisi I DPRD NTB Marga Harun dan anggota komisi III Ruhaiman menjalani pemeriksaan, Kamis (31/7/2025). 

Dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini hadir sekira pukul 14:00 WITA. 

Marga Harun keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) sekira pukul 17:22 WITA.

"Silakan tanya penyidik, tanya penyidik saja," kata legislator Dapil 6 Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Dompu ini.

Baca juga: Jaksa Maraton Periksa Anggota DPRD NTB Terkait Dana Pokir 2025: Unsur Pimpinan hingga Anggota

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Efrien Saputra, membenarkan terkait kedatangan dua anggota DPRD NTB

"Benar ada dua anggota yang datang tadi," kata Efrien saat ditemui, Kamis (31/7/2025). 

Dua anggota DPRD NTB ini disebut untuk mengembalikan uang diduga berasal dari dana Pokir yang disebut siluman. 

Hingga hari ini,  total enam anggota DPRD NTB yang diperiksa pengelolaan dana Pokir 2025.

Di antaranya anggota Komisi V Indra Jaya Usman, anggota Komisi IV Abdul Rahim, kemudian dua pimpinan yakni Wakil Ketua I Lalu Wirajaya dan Wakil Ketua II Yek Agil. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved