NTB
IMM NTB Minta Kejati Serius Usut Kasus Anggaran Pokir Dewan
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Pimpinan Cabang (PC) IMM Kota Mataram secara resmi melaporkan Anggota DPRD NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas dugaan penggelapan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi NTB, Jumat (15/8/2025).
Langkah melaporkan dugaan penyimpangan dana sebesar Rp70 miliar ini diambil setelah muncul polemik dana Pokir dan kini dalam penyelidikan Kejati NTB.
Sekretaris Umum DPD IMM NTB Ajis Tanjung mengatakan, kasus ini harus dikawal serius.
“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, POKIR merupakan pilar perencanaan pembangunan yang akuntabel dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas program kerja anggota dewan demi kesejahteraan masyarakat di daerah pemilihan,” ucap Ajis.
Berdasarkan hasil advokasi IMM NTB, dugaan ini merujuk pada dua anggota DPRD NTB dari Fraksi PPP Marga Harun dan Ruhaiman yang telah mengembalikan sejumlah uang pada Juli 2025.
Baca juga: 2 Anggota DPRD NTB Irit Bicara Usai Diperiksa Jaksa Soal Dana Pokir
Uang tersebut disebut sebagai dana “siluman” yang terkait dengan Pokir periode 2019–2024.
Pengembalian dilakukan setelah sejumlah anggota dewan mengaku tidak mengetahui aliran dana tersebut.
“Kami memandang pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana. Tindakan ini, menunjukkan adanya unsur kesengajaan,” katanya.
Hal ini juga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan (3), yang mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara dan dikenakan denda.
Pihaknya juga mendesak Kejati NTB segera mengambil langkah tegas guna membuka keterlibatan anggota dewan, memanggil Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal untuk dimintai keterangan.
Pihaknya juga meminta kepada Kejati NTB untuk memanggil 39 anggota DPRD terkait bagi-bagi dana Pokir ini.
Selanjutnya memanggil Kepala BPKAD NTB untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pencairan dan penggunaan dana tersebut.
Ajis meminta proses hukum atas kasus ini harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di NTB.
“Tidak ada satu pun pejabat publik yang kebal hukum. Kasus ini harus menjadi pintu masuk pembongkaran tuntas semua praktik penyalahgunaan anggaran,” pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/imm_ntb_kejati_i00295092jpg.jpg)