Polemik Dana Pokir DPRD NTB

Kasus Dana Pokir: 2 Anggota DPRD NTB Dimintai Keterangan, Sosok 'Pengatur Anggaran' Diungkap

Anggota Komisi IV DPRD NTB Abdul Rahim dan Komisi V DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) diperiksa jaksa terkait pengelolaan dana Pokir dalam APBD 2025

Istimewa/TribunLombok.com/Robby Firmansyah
DANA POKIR - Anggota Komisi IV DPRD NTB Abdul Rahim (kanan) dan Komisi V DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU), menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan Kejati NTB terkait pengelolaan dana Pokir tahun 2025, pada Kamis (24/7/2025). Keduanya, yang merupakan anggota baru, mengaku tidak mengetahui soal penganggaran. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kejati NTB meminta keterangan 2 anggota DPRD NTB terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Tahun 2025. 

Adapun yang dimintai keterangan yakni anggota Komisi IV DPRD NTB Abdul Rahim dan Komisi V DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU), pada Kamis (24/7/2025). 

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku sudah menyampaikan keterangan sesuai dengan hal yang diketahuinya. 

Dia pun mengungkap bahwa ada janji mengenai anggota DPRD NTB yang dijanjikan mendapatkan anggaran Pokir Rp2 miliar namun baru diberikan Rp200 juta. 

Soal nama orang yang dimaksud, legislator dari Dapil V Sumbawa dan Sumbawa Barat ini memilih bungkam. 

"Ada di penyidik," jelas Bram sapaan karibnya. "Silakan tanya penyidik. Saya menyampaikan apa yang saya tahu."

Baca juga: Pergeseran Anggaran Pokir Eks DPRD NTB dan Fornas VIII Dinilai Sesuai Prosedur Efisiensi Anggaran

Abdul Rahim merupakan anggota DPRD NTB yang terpilih pada Pemilu 2024 dari Dapil V Sumbawa-KSB.

Rahim meraih suara terbanyak ketiga dengan raihan 17.672 suara.

Sementara IJU, mengaku tidak tahu soal pembahasan anggaran Pokir pada APBD NTB Tahun 2025 sebagai bagian dari 18 pertanyaan penyidik yang ditanyakan kepadanya.

"Saya baru dilantik bulan September 2024 sedangkan APBD 2025 dibahas bulan Agustus," kata Ketua DPD Partai Demokrat NTB ini. 

Politisi asal Narmada, Lombok Barat ini mengungkap bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan soal penganggaran.

"Pimpinan yang berhak itu. Saya ini anggota biasa, tidak berhak mengatur itu," sebut dia, yang juga merupakan anggota baru DPRD NTB ini. 

IJU merupakan politisi Demokrat yang telah menjabat 3 periode di DPRD Lombok Barat sejak tahun 2009 hingga 2024. 

Pada Pemilu 2024, IJU mencalonkan diri menjadi anggota DPRD NTB dari Dapil II Lombok Barat-Lombok Utara. 

Lulusan UIN Sunan Kalijaga ini terpilih dengan raihan 23.630 suara. 

Terpisah Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra menegaskan bahwa sejumlah pihak dimintai keterangan dalam hal klarifikasi di tahap penyelidikan. 

Awal Mula Terungkap

Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 TGH Najamudin Mustafa mengatakan hal ini bermula dari pemotongan program Pokir DPRD NTB dalam APBD NTB Tahun 2025.

Najamudin menyebut dalih pemotongan yang dikemukakan adalah kebijakan efesiensi angaran sesuai instruksi pemerintah pusat. 

"Padahal, karena program Pokir tersebut seluruhnya berupa pekerjaan fisik, maka seharusnya tidak boleh dipotong karena dikecualikan dari kewajiban efisiensi. 

Najamudin bersama sejumlah anggota DPRD NTB kemudian menemui langsung Gubernur NTB Lalu Iqbal.

Dia mengungkap bahwa Gubernur Iqbal mengatakan bahwa program Pokir merupakan kewenangan internal dan diatur pimpinan DPRD NTB.

Najamudin mengatakan bahwa aksi pemotongan tersebut dilakukan setelah Program Pokir sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD NTB Tahun Anggaran 2025 yang sudah ditetapkan DPRD NTB, sudah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri, dan dikembalikan ke Pemprov untuk dilaksanakan.

“Jadi bentuknya sudah bukan lagi Pokir. Tapi sudah dalam program pembangunan. Ada irigasi, embung rakyat, rabat jalan desa, dan proyek-proyek fisik lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ungkap Najamudin.

Program Pokir, kata Najamudin, tidak menyasar seluruh Anggota DPRD NTB melainkan hanya berlaku bagi Anggota DPRD NTB yang tidak terpilih kembali di periode 2024-2029. 

Dari total 65 Anggota DPRD NTB periode 2019-2024, terdapat 39 orang yang tidak terpilih kembali.

Pergeseran Anggaran Sesuai Aturan

Advokat Eks Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda, M Ihwan (kiri) dan D.A Malik.
Advokat Eks Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda, M Ihwan (kiri) dan D.A Malik. (Dok. M Ihwan/D. A. Malik)

Eks Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda M Ihwan menilai bahwa isu soal duit siluman ini perlu diusut tuntas.

Ihwan menyebut bahwa selanjutnya ada peristiwa lain yang di luar sepengetahuan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal maupun OPD terkait isu duit siluman. 

"Mungkin saja informasi pergeseran anggaran ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan ini harus dibuka secara lebar oleh aparat penegak hukum," jelasnya, Rabu (24/7/2025). 

Menurutnya, pergeseran anggaran Pokir sebesar Rp60 miliar sudah sesuai aturan mengikuti mandat efisien anggaran.

Dia mendasari pernyataannya dengan telah terbitnya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubenur Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. 

Peraturan Gubernur No. 6 tahun 2005 yang diundangkan tanggal 28 Mei 2025 dan dituangkan ke dalam lembaran Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2025 No. 7 sebagai implementasi atau tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 juncto SE Menteri Dalam Negeri  Nomor 900/833/SJ/2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Jadi pergeseran anggaran-anggaran tersebut sesungguhnya sebagai bagian dari implementasi efisiensi anggaran, yang juga diterapkan secara nasional. Tidak ada soal. Apalagi pergeseran anggaran pada APBD 2025 telah dilakukan melalui proses yang berlaku," ujarnya.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved