Penemuan Mayat Polisi di Lombok
Ayah Brigadir Esco Minta Menantunya Briptu Rizka Diadili Seberat-beratnya
Kalau Briptu Rizka memang bersalah keadilan tetap harus tetap ditegakkan.
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ayah alamarhum Brigadir Esco Fasca Rely, Samsul Herawadi, meminta supaya tersangka pembunuhan anaknya, Briptu Rizka Sintiyani diadili seberat-beratnya.
"Saya yakin perbuatannya tidak sendiri. Paling tidak pasti lebih dari satu orang termasuk keluarganya. Saya yakin ada pihak luar. Oleh karena itu saya minta diadili seberat-beratnya karena ini pembunuhan berencana," jelas Samsul Herawadi, Sabtu (20/9/2025).
Dijelaskan Samsul, kalau Briptu Rizka memang bersalah keadilan tetap harus tetap ditegakkan meskipun Bhabinkamtibmas Lembar itu merupakan menantunya sendiri.
"Dan memohon juga ketika pelaku tersangka dari pihak penegak hukum, ketika itu (keadilan) tidak terlaksana dan keluarga tidak puas, kita juga tidak berani jamin apa yang akan terjadi. Bukan mengancam sih cuma ketidakpuasan keluarga akan berbuat fatal," ungkap Samsul.
Samsul Herawadi menjelaskan, dengan keterlibatan istrinya memunculkan dugaan bahwa pembunuhan dilakukan berencana.
"Tidak mungkin dia sendiri. Mustahil dia sendiri. Paling tidak terlepas dari keluarganya dalam hal ini, adik, misan dan sebagainya. Dan saya yakin ada pihak luar yang terlibat dalam hal ini," terang Samsul.
Pihaknya mengharapkan supaya kepolisian melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang terlibat dengan adanya aksi pembunuhan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Muhanan menerangkan, pihaknya mengapresiasi kinerja Polres Lombok Barat dan Polda NTB, namun ada PR lain yang harus dilakukan.
"PR lain adalah mengungkap pelaku lain. Saya kira semoga arahnya polisi ke sana (pembunuhan berencana," jelas Muhanan.
Muhanan menyebutkan, dalam tindak pidana motif sebenarnya dikesampingkan, namun perbuatannya yang harus diperjelas. Pihaknya yakin ada pelaku utama, orang yang membantu dan lain sebagainya.
"Kalaupun memang rumah tersebut jadi lokasi pembunuhan, kemudian dipindahkan ke tempat lain maka pasti ada orang yang membantu," demikian Muhanan.
Baca juga: 3 Fakta Penetapan Tersangka Briptu Riska Atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Terpisah, Kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi, menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang berlangsung. Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru dan tidak transparan.
“Kami melihat penetapan tersangka terhadap klien kami sarat dengan kejanggalan. Jangan sampai hukum dijadikan alat kriminalisasi. Saya dan tim kuasa hukum mendesak agar proses ini dijalankan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegas Rossi, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, bila dalam proses penyidikan ditemukan pelanggaran prosedural, maka status tersangka yang diberikan kepada Briptu Rizka dapat dinilai cacat hukum.
“Jika ternyata ada prosedur yang dilanggar, maka penetapan ini cacat hukum dan pasti akan kami lawan melalui jalur yang tersedia,” tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.