NTB
Polisi Ringkus Pemuda di Mataram, Curi Motor dan Laptop Senilai Rp30 Juta
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Seorang pemuda berinisial RAF (22) ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Labuapi dan Sat Reskrim Polres Lombok Barat.
Terduga pelaku diketahui mencuri sepeda motor, laptop, dan tas milik korban yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya di Jalan Sultan Salahudin, Kel. Tanjung Karang, Kecamatan sekar Bela Kota, Kabupaten Kota Mataram, pada Selasa (16/9/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WITA.
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban, Pria (32), yang kehilangan barang berharganya saat pulang dari berlibur.
Menurut keterangan korban, peristiwa pencurian ini terjadi saat ia sedang berlibur di Bali bersama sepupunya. Korban pergi ke Bali pada 4 September 2025 dan kembali ke Lombok pada 9 September 2025.
Ketika tiba di rumahnya di BTN Lavida, Desa Telaga Waru, Labuapi, korban mendapati pintu gerbang sudah dalam kondisi terbuka.
Saat masuk ke dalam rumah, ia terkejut melihat sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang diparkir di garasi sudah tidak ada.
Pintu depan juga sudah terbuka, dan setelah masuk, sepupu korban menyadari bahwa laptop yang semula diletakkan di atas meja tamu juga hilang.
Tidak hanya itu, sebuah tas jinjing juga raib dari dalam lemari di kamar. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp30 juta.
Baca juga: 2 Pria di Mataram Ditangkap Atas Kasus Pencurian Barang di Tempat Bekerja
Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menjelaskan, bahwa informasi mengenai keberadaan pelaku didapat dari pemeriksaan saksi-saksi.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian tersebut adalah saudara RAF,” ungkap AKP Lalu Eka, Jumat (19/9/2025) dalam keterangan resminya.
Saat didatangi, terduga pelaku RAF berada di rumahnya. Tanpa perlawanan, tim langsung mengamankan RAF untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, RAF mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 berwarna hijau dan satu unit laptop merek Acer berwarna perak.
“Saat ini, kami masih melengkapi berkas, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan mencari barang bukti lain yang mungkin belum ditemukan,” jelas AKP Lalu Eka. Ia juga menambahkan bahwa pelaku RAF diketahui belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas perbuatannya pelaku RAF dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PENCURIAN-DI-BTN-321.jpg)