Kriminal Mataram

2 Pria di Mataram Ditangkap Atas Kasus Pencurian Barang di Tempat Bekerja

Aksi mereka terungkap berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengambil dua dus barang dagangan.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
PENCURIAN - Dua pria yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram atas kasus pencurian barang di lokasi tempatnya bekerja. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram atas kasus pencurian di toko tempatnya bekerja.

Dua karyawan tersebut yakni,  S (28), warga Pagutan, dan MF (25), warga Cakranegara. Keduanya terciduk mencuri barang dagangan dari toko tempat mereka bekerja di Jalan Bung Karno, Pagutan Timur, Kota Mataram

Keduanya diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram di kediaman masing-masing pada Rabu (26/07/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 Wita. Ironisnya, kedua pelaku merupakan karyawan dari korban berinisial IR (48), pemilik toko sembako tersebut.

“Setelah kami menerima laporan, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar AKP Mulyadi dalam keterangan resminya.

Aksi mereka terungkap berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengambil dua dus barang dagangan masing-masing 1 dus Masako renteng dan 1 dus Masako isi Rp5.000.

Setelah mengambil,para pelaku lalu menyembunyikannya di pekarangan belakang toko. Sebelumnya, korban juga melaporkan kehilangan 1 dus Chocopie pada awal Juli 2025.

“Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp640.000. Meski terbilang kecil secara nominal, namun perbuatan pelaku sudah masuk dalam ranah pidana karena dilakukan secara berulang dan terencana,” ungkap Kapolsek.

Baca juga: Residivis di Mataram Kembali Ditangkap, Kali ni Curi Alat Kebersihan Sekolah

Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan menunggu toko tutup dan kondisi sekitar sepi. Mereka membawa barang curian menggunakan sepeda motor dan menjualnya ke pihak lain. Dari pengakuan, hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang.

Kini, S dan MF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Motif pelaku memang klasik, alasan ekonomi dan terlilit utang. Namun, hal itu tidak menghapus unsur pidananya. Kami tegaskan, siapa pun yang melanggar hukum, apalagi mengkhianati kepercayaan majikan, tetap akan kami tindak tegas,” tutup AKP Mulyadi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved