Kriminal Mataram

Residivis di Mataram Kembali Ditangkap, Kali ni Curi Alat Kebersihan Sekolah

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang kebersihan tersebut dan menjualnya kepada temannya seharga Rp350.000.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
PENCURIAN - MRA (25) seorang pria asa Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram kembali ditangkap atas kasus pencurian oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya Polresta Mataram mengamankan MRA pada Rabu (16/07/2025). 

TRIBUNLOMBOK.CM, MATARAM - MRA (25) seorang pria asa Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram kembali ditangkap atas kasus pencurian oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya Polresta Mataram mengamankan MRA pada Rabu (16/07/2025)

MRA diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia diamankan setelah dilaporkan mencuri sejumlah barang dari ruang gudang SDN 26 Cakranegara, Kelurahan Dasan Cermen, pada 11 Julli 2025 sekitar pukul 11.00 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Sandubay, Ipda Kadek Arya Suantara menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh salah satu pegawai sekolah. 

Saat itu saksi hendak masuk ke gudang, dan seketika melihat gembok pintu dalam keadaan rusak, dan beberapa barang seperti alat pel, sapu bulu, serta beberapa kemoceng telah hilang.

“Mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” terang Ipda Kadek Arya.

Baca juga: Agam Rinjani Cs Dapat Penghargaan dari Gubernur NTB Lalu Iqbal Setelah Evakuasi Juliana Marins

Dari hasil pemeriksaan, MRA mengaku masuk ke dalam gudang sekolah dengan cara memanjat tembok dan merusak gembok pintu gudang.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang kebersihan tersebut dan menjualnya kepada temannya seharga Rp350.000.

 “Uang hasil penjualan itu diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved