Berita Lombok Timur

Alasan Pemda Lombok Timur Bersikeras Tarik Pajak Tambang Galian C Ilegal

Bapenda Lombok Timur klaim penarikan pajak dari aktivitas tambang tidak berizin tidak masuk pungutan liar

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Suasana di Tambang Pasir Besi di Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgebaya, Kabupaten Lombok Timur. 

Dia mengungkap, terdapat 131 tambang galian C di Lombok Timur baik yang berizin serta tidak berizin.

Asosiasi Tambang Tolak Penarikan Pajak

Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang MBLB Lombok Timur Maedy Ridwan dengan tegas menolak kebijakan penarikan pajak dimaksud.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan Pungli karena memungut pajak kepada pertambangan yang tidak berizin.

Harusnya, tegas Maedy, tambang ilegal ini ditindak dan ditutup karena mereka melakukan aktivitas penambangan tanpa berdasarkan regulasi.

Baca juga: Kejar Target PAD, Bupati Lombok Timur: Tambang Ilegal Juga Harus Bayar Retribusi

Selain itu, keberadaan tambang ilegal ini sangat merugikan pelaku usaha tambang galian C yang legal.

"Gimana kita tidak rugi, penambang ilegal tersebut menjual material hasil tambang yang lebih murah, supir dump truck ini ketika mendapatkan harga lebih murah maka mereka semua akan lari, dampaknya kita yang berizin menjadi sepi," protesnya.

Dia mengaku pihaknya selalu taat pajak sesuai regulasi maupun mekanisme penarikan di mulut tambang.

"Akitivitas galian C wajib pajaknya oleh karena aktivitas jual belinya. Dan itu menjadi temuan BPK, secara tertulis itu masuk rekomendasinya," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved