Berita Lombok Timur
Alasan Pemda Lombok Timur Bersikeras Tarik Pajak Tambang Galian C Ilegal
Bapenda Lombok Timur klaim penarikan pajak dari aktivitas tambang tidak berizin tidak masuk pungutan liar
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dia mengungkap, terdapat 131 tambang galian C di Lombok Timur baik yang berizin serta tidak berizin.
Asosiasi Tambang Tolak Penarikan Pajak
Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang MBLB Lombok Timur Maedy Ridwan dengan tegas menolak kebijakan penarikan pajak dimaksud.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan Pungli karena memungut pajak kepada pertambangan yang tidak berizin.
Harusnya, tegas Maedy, tambang ilegal ini ditindak dan ditutup karena mereka melakukan aktivitas penambangan tanpa berdasarkan regulasi.
Baca juga: Kejar Target PAD, Bupati Lombok Timur: Tambang Ilegal Juga Harus Bayar Retribusi
Selain itu, keberadaan tambang ilegal ini sangat merugikan pelaku usaha tambang galian C yang legal.
"Gimana kita tidak rugi, penambang ilegal tersebut menjual material hasil tambang yang lebih murah, supir dump truck ini ketika mendapatkan harga lebih murah maka mereka semua akan lari, dampaknya kita yang berizin menjadi sepi," protesnya.
Dia mengaku pihaknya selalu taat pajak sesuai regulasi maupun mekanisme penarikan di mulut tambang.
"Akitivitas galian C wajib pajaknya oleh karena aktivitas jual belinya. Dan itu menjadi temuan BPK, secara tertulis itu masuk rekomendasinya," tutupnya.
(*)
Tradisi Mubir Suro Desa Rempung, Membuat Bubur 'Sakral' dari Puluhan Jenis Biji-bijian |
![]() |
---|
Gotong-royong Warga Desa Rensing Bersihkan Lingkungan untuk Mitigasi Bencana |
![]() |
---|
Tradisi Bejango Desa Anjani: Silaturahmi Sambil Makan Bersama, Diawali dengan Menangkap Ikan |
![]() |
---|
Ritual Ngayu Ayu, Wujud Syukur dan Penghormatan Alam oleh Warga Sembalun |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Minta Petugas Tidak Menagih Piutang Pajak untuk Orang Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.