Berita Lombok Timur
Alasan Pemda Lombok Timur Bersikeras Tarik Pajak Tambang Galian C Ilegal
Bapenda Lombok Timur klaim penarikan pajak dari aktivitas tambang tidak berizin tidak masuk pungutan liar
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur akan melakukan penarikan pajak terhadap seluruh aktivitas pertambangan baik yang berizin ataupun tidak berizin.
Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin menjelaskan, pihaknya akan melakukan penarikan pajak di seluruh mulut tambang tanpa ada pengecualian agar tidak ada yang bocor.
Penarikan pajak yang dari aktivitas tambang tidak berizin, kata Muksin, tidak masuk dalam kategori pungutan liar.
Dia beralasan, dasar hukum pungutan pajak tambang galian C yakni Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Pengusaha Tambang Galian C di Lombok Timur Protes Pajak MBLB Daerah, Sindir Soal yang Ilegal
"Salah satu pasalnya menyebutkan aktivitas jual belinya yang mengindikasikan tambang MBLB ini wajib pajak, sehingga mau berizin atau tidak yang kita pungut pajak aktivitas jual beli material tambangnya," ujar Muksin kepada TribunLombok.com, Selasa (18/4/2023).
Muksin menegaskan, penarikan pajak di sektor tambang galian C ini pihaknya tidak melihat tambang tersebut berizin atau tidak punya izin.
Selama ada aktivitas jual beli hasil tambang, maka akan masuk wajib pajak.
Jika mengacu pada regulasi keberadaan tambang galian C ilegal harusnya segera ditutup karena tidak memiliki izin.
Muksin menyadari bahwa langkah menutup tambang ilegal tidak mudah dengan alasan perizinan yang kini kewenangannya di pemerintah provinsi.
"Proses izin masalah lain, silahkan izin diproses, tetapi selama mereka beraktivitas jual beli itu bagian dari wajib pajak," tegasnya.
Penarikan pajak itu berlaku pada tambang galian C dengan alasan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Tahun 2023 ini Bapenda juga telah ditargetkan memungut pajak pada galian C sebesar Rp73 miliar," urainya.
Dia menjelaskan, target itu meningkat hampir 100 persen dari target tahun 2022 lalu yang hanya Rp21 miliar.
Target tinggi ini, kata Muksin, memaksa Bapenda menertibkan pungutan pajak mulai dari mengganti sistem penarikan sampai menyasar aktivitas tambang yang tidak berizin sekalipun.
Tradisi Mubir Suro Desa Rempung, Membuat Bubur 'Sakral' dari Puluhan Jenis Biji-bijian |
![]() |
---|
Gotong-royong Warga Desa Rensing Bersihkan Lingkungan untuk Mitigasi Bencana |
![]() |
---|
Tradisi Bejango Desa Anjani: Silaturahmi Sambil Makan Bersama, Diawali dengan Menangkap Ikan |
![]() |
---|
Ritual Ngayu Ayu, Wujud Syukur dan Penghormatan Alam oleh Warga Sembalun |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Minta Petugas Tidak Menagih Piutang Pajak untuk Orang Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.