Berita Lombok Timur
Pengusaha Tambang Galian C di Lombok Timur Protes Pajak MBLB Daerah, Sindir Soal yang Ilegal
Pemda Lombok Timur tetap berpatokan pada Perda No 10 Tahun 2010 untuk penarikan pajak tambang galian C
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Seorang pemilik tambang Galian C di Lombok Timur Hurtomi, mengkritisi penairkan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Hal itu diungkapkannya saat menghadiri silaturrahmi dan sosialisasi Pajak MBLB, usaha Galian C dan Asosiasi Sopir Dum Truk dalam penerapan Pajak Daerah untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Rupatama 1 Kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (1/3/2023).
Pemilik CV Bersaudara asal Pringgasela itu mengaku selama menjadi penambang tidak tahu bagaimana regulasi terkait penambangan MBLB.
Ia merasa rancu dengan tarif pembayaran yang diberlakukan.
Bahkan ia merasa tambang yang memiliki izin saja yang didesak mengeluarkan kewajiban sedangkan yang ilegal merasa aman.
Baca juga: Dianggap Merusak Lingkungan, Galian C Ditutup Paksa Aliansi Masyarakat Peduli Kecamatan Pringgarata
"Kami yang ada izin distop sama petugas, sedangkan yang tidak punya izin tetap dia bekerja, bingung saya sama Pemda, apakah seperti ini negara kita," ucapnya kesal.
Di satu sisi, kata dia, pihaknya terpaksa menaikkan harga angkutan karena banyaknya beban yang harus dikeluarkan.
Sedangkan yang tidak memiliki izin malah menurunkan harga.
Dampaknya para sopir dump truck lebih memilih melakukan pengangkutan di tambang ilegal daripada tambang yang sudah memiliki izin.
Menanggapi keluhan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur H M Juaini Taofik, pada pertemuan tersebut menjelaskan terkait regulasi penarikan pajak MBLB itu.
Dia menegaskan, tidak ada regulasi terbaru yang mengatur tentang penambahan pajak bagi para sopir.
"Terkait dengan Perda pungutan pajak, tidak ada yang berubah, kami Pemda Lombok Timur tetap berpatokan pada Perda No 10 Tahun 2010," tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, H Lalu Hasan Rahman menyinggung terkait regulasi yang sedang dijalankan Pemda.
Ia mengakui bahwa regulasi terkait pengaturan pajak MBLB tidak jelas.
Dia melihat potensi yang cukup besar tapi minim pengendaliannya.
"Saya melihat regulasi kita yang tidak jelas, yang membuat hasilnya menguap, padahal potensi MBLB kita besar," kata Hasan.
(*)
Menaker Kunjungi Sekolah Rakyat di Lombok Timur, 100 Siswa Siap Belajar |
![]() |
---|
Stunting di Lombok Timur Capai 33 Persen, Wabup Edwin Minta Kades Jadi Garda Terdepan Penanganan |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Haerul Warisin Mutasi Pejabat Bulan Depan |
![]() |
---|
Pemkab Lombok Timur Minta Bantuan Jaksa Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha |
![]() |
---|
Tenun Pringgasela: Warnanya Tidak Luntur, Harga Bisa Capai Puluhan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.