Dianggap Merusak Lingkungan, Galian C Ditutup Paksa Aliansi Masyarakat Peduli Kecamatan Pringgarata
Di mana Galian C milik CV Karman Jaya yang telah berjalan beberapa bulan lalu itu, dianggap merusak lingkungan.
Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Aliansi Masyarakat Peduli Kecamatan Pringgarata (SIKAPI) melakukan penutupan paksa galian C yang berada di dua desa, yakni Desa Bilebante dan Desa Menemeng, pada Rabu (9/11/2022).
Di mana galian C milik CV Karman Jaya yang telah berjalan beberapa bulan lalu itu, dianggap merusak lingkungan.
"Ini juga dilakukan atas dasar keresahan masyarakat dua desa, yakni Desa Bilebante dan Menemeng yang berdampak buruk bagi lahan pertanian masyarakat setempat ang merupakan mata pencaharian utamanya," tegas Lalu Banu, selaku Ketua SIKAPI.
Disamping itu, lokasi dari Galian C ini juga berada tepat diwilayah aliran sungai dan irigasi pertanian masyarakat serta masuk dalam wilayah yang berstatus Desa Wisata yakni Desa Wisata Bilebante.
"Sehingga inilah yang mendasari masyarakat untuk menutup paksa lokasi ini," lanjutnya.
Baca juga: Lombok Timur Berantas Rentenir Melalui Program, Bupati Malang Kepincut Adakan Kaji Tiru
Pihaknya juga menuturkan bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi ijin untuk melakukan aktifitas secara legal.
Itu berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi NTB dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 045.1/ 1051/ DPM&PTSP/ 2022 yang menyatakan bahwa ijin yang diberikan ke perusahaan CV. Karman Jaya ini adalah Ijin eksplorasi.
"Bukan Ijin Galian atau Ijin melakukan Usaha Jual Beli Hasil Galian," tegas Lalu Banu.
Atas dasar tersebut, maka pihaknya meminta kepada Pemprov, Pemda dan Aparat Penegak Hukum melakukan penindakan terkait persoalan ini.
Baca juga: Himpunan Masyarakat Lombok di Jakarta Doa Bersama dan Seminar Sukseskan WSBK Mandalika 2022
"Sebab ini jelas bukan hanya menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat akan tetapi sudah melakukan aktifitas secara ilegal dan menyalahi aturan yang berlaku." tuturnya.
Sementara itu, sekertaris SIKAPI, Bam's Heri menuturkan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut adalah murni pengerusakan alam.
"Hal itu dikarenakan lahan yang dieksploitasi merupakan lahan produktif yang disekelilingnya adalah wilayah pertanian penduduk dua Desa," jelasnya.
Pihaknya juga menyayangkan lambatnya sikap dari para aparat penegak hukum yang dalam hal ini Kepolisian untuk menyikapi persoalan ini.
Baca juga: Bangunan Kelas Rusak Berat, Siswa SDN di Bima Belajar Bergiliran dan Gunakan Tenda
"Padahal jauh hari kami sudah melaporkan dan meminta supaya ada tindakan tegas untuk melakukan penutupan," ungkap Bam's Heri.
"Namun hingga hari ini tidak ada respon dan tindak lanjut yang mengakibatkan proses penambangan masih berlangsung sampai hari ini", pungkasnya.
(*)