TAG
tambang galian C
-
Warga kerap memergoki pekerja tambang galian C membuang limbah langsung ke sungai.
Selasa, 10 Juni 2025
-
Aktivitas tambang galian C membuat dua desa terdampak, yakni Desa Sengkol dan Desa Rembitan
Senin, 10 Maret 2025
-
Warga menceritakan air yang digunakan sangat jernih dan tidak keruh sebelum tambang galian C beroperasi.
Selasa, 12 November 2024
-
Warga merobohkan pondok di sekitar lokasi galian C kemudian membakarnya di Desa Korleko Selatan
Selasa, 5 November 2024
-
Ribuan masyarakat dari tujuh desa yang terdampak Galian C di Kabupaten Lombok Timur, mendatangi Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kamis, 31 Oktober 2024
-
Warga khawatir tambang galian C meluas hingga Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Kamis, 10 Oktober 2024
-
Kewajiban tambang di Lombok Timur sendiri bukan hanya sekedar membayar pajak tetapi juga SOP penambangan.
Rabu, 9 Oktober 2024
-
Tambang galian C beroperasi di Desa Benete yang sebelumnya sempat disegel Pemkab Sumbawa Barat karena izinnya pergudangan
Jumat, 14 Juni 2024
-
Massa mnedesak pengusutan tambang galian C di Dusun Nangka Lanung, Desa Benete dan di Desa Balas Kecamatan Maluk, KSB
Kamis, 13 Juni 2024
-
Pemerintah Lombok Timur (Lotim) tidak menaikkan pajak melainkan menyempurnakan tata cara pemungutan Pajak MBLB
Kamis, 9 Mei 2024
-
Menurutnya, limbah semestinya memang tidak boleh dibuang ke aliran sungai. Dia mengaku pernah didemo petani terkait persoalan itu.
Kamis, 9 November 2023
-
Dia mengaku, pihaknya sudah turun ke lokasi penambangan yang diduga telah melanggar perjanjian persoalan penanganan limbah tersebut.
Rabu, 8 November 2023
-
Selain itu, terdapat lima desa yang terdampak pencemaran limbah galian C yaitu, Desa Bandok, Tembeng Putek, Tirtanadi Teko, dan Anggareksa.
Rabu, 8 November 2023
-
Peningkatan target PAD tersebut sejalan dengan potensi PAD Lombok Timur yang sangat bagus tetapi belum terserap optimal.
Kamis, 2 November 2023
-
Keberadaan tambang ilegal merugikan pelaku usaha tambang galian C yang legal
Selasa, 18 April 2023
-
Bapenda Lombok Timur klaim penarikan pajak dari aktivitas tambang tidak berizin tidak masuk pungutan liar
Selasa, 18 April 2023
-
Pemda Lombok Timur tetap berpatokan pada Perda No 10 Tahun 2010 untuk penarikan pajak tambang galian C
Rabu, 1 Maret 2023
-
warga akan terus mengawal pengsutuan kasus tambang galian C di Suangi Timur, Lombok Timur
Senin, 24 Oktober 2022
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved