Lombok Timur

Ribuan Warga Lombok Timur Geruduk Kantor Gubernur NTB Tuntut Pemerintah Tutup Tambang Galian C

Ribuan masyarakat dari tujuh desa yang terdampak Galian C  di Kabupaten Lombok Timur, mendatangi Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Ribuan masyarakat Lombok Timur geruduk Kantor Gubernur NTB, menuntut pemerintah menutup tambang ilegal di Lombok Timur, Kamis (31/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ribuan masyarakat dari tujuh desa yang terdampak galian C  di Kabupaten Lombok Timur mendatangi Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB),  Kamis (31/10/2024). 

Mereka menuntut agar pemerintah menutup aktivitas penambangan ilegal yang merugikan masyarakat, akibat pencemaran lingkungan dari limbah galian C tersebut.

Perwakilan masyarakat Selpi Indrawan mengatakan pencemaran lingkungan akibat tambang ilegal sudah terjadi sejak belasan tahun yang lalu, bahkan saat ini kondisinya semakin parah yang menyebabkan para petani gagal panen.

"Kami sudah lakukan langkah-langkah mediasi juga tapi tidak ada solusi, makaknya kami sampai kesini (Pemerintah Provinsi NTB) mungkin kalau disini juga tidak selesai kami akan ke Jakarta," kata Selpi.

Dia mengatakan selain lahan pertanian yang terganggu akibat pencemaran lingkungan tersebut, dampak lainnya sumber air bersih masyarakat juga ikut tercemar.

Selpi mengatakan lahan perkebunan masyarakat yang di tanami kelapa juga produktivitasnya berkurang, biasanya mereka bisa mendapatkan 1000 butir dalam sebulan kini berkurang sampai hanya mendapatkan 100 butir perbulan.

Dia mengatakan jumlah tambang ilegal mencapai ratusan titik namun yang memiliki izin hanya beberapa titik saja.

Tujuh desa terdampak tersebut diantaranya Desa Teko, Desa Anggaraksa, Desa Koleko Selatan, Desa Korleko Induk, Desa Mudung, Desa Landok, dan Desa Tanak Gadang.

Sementara Asisten II Setda NTB Fathul Gani yang menemui aksi mengatakan persoalan ini akan segera diselesaikan, bahkan akan dilakukan peninjauan lokasi tambang ilegal tersebut.

"Pasti kami akan kawal bersama aparat penegak hukum. Senin saya ke lokasi apa yang sudah saya tanda tangani mengandung konsekuensi," kata Gani.

Beberapa tuntutan lain yang disampaikan masa aksi diantaranya meminta pemerintah untuk menutup tambang legal, yang melanggar izin analisis dampak lingkungan (Amdal).

Mereka juga meminta ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal dan legal yang melanggar amdal tersebut. 

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved