Berita Lombok Timur

Terlibat Kasus Asusila dan Kabur ke Malaysia, Kadus di Lombok Timur Akhirnya Ditangkap

Pelaku melancarkan aksi persetubuhan terhadap korban pada bulan Desember 2022 di sebuah perkebunan.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
KASUS ASUSUILA - Polres Lombok Timur saat mengamankan NR, Sabtu (23/8/2025). Oknum kepala dusun tersebut sempat melarikan diri ke Malaysia. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Oknum kepala dusun (kadus) berinisial NR di Kecamatan Suralaga, Lombok Timur ditangkap Satreskrim Polres Lombok Timur atas dugaan kasus asusila terhadap korban yang masih duduk di bangaku SMA.

Pelaku ditangkap pada, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 20.00 Wita, setelah pelariannya kabur ke Malaysia menghindari proses hukum yang menjeratnya.

Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nikolas Osman menjelaskan, kasus asusila tersebut berawal dari tersebarnya video NR dengan korbannya yang disebarkan oleh terlapor di beberapa medsos sampai video tersebut diketahui oleh keluarganya.

“Keluarga korban menginterogasi  dan korban mengaku telah disetubuhi oleh terlapor,” terang Nikolas, Senin (25/8/2025).

Dari informasi yang didapat, pelaku melancarkan aksinya pada bulan Desember 2022 di sebuah perkebunan.

Sebelum dilakukan persetubuhan tersebut, korban diajak berpacaran oleh terlapor dan setelah mereka berpacaran selanjutnya mengajak korban untuk bersetubuh.

“Dia meyakinkan korban akan dinikahi serta diberikan sejumlah uang dan skincare (make up),  iming iming dan janji yang diberikan korban melayani terlapor,” sambungnya.

Aksi pelaku pun tidak terhenti di sana, NR kembali merudapaksa korban pada 20 Agustus 2024 di sebuah kamar kos. Selanjutnya pada November di kos yang sama dan terakhir pada Desember  2024.

“Dari keterangannya, korban mengaku sudah lima kali disetubuhi,” kata Nikolas.  

Baca juga: Penyelam Asal Banyuwangi Ditemukan Meninggal di Perairan Sembalun

Nikolas melanjutkan, NR telah melayangkan surat  panggilan  untuk dimintai keterangan. Namun dua kali tak kunjung hadir dan melarikan diri ke negeri Jiran untuk menghindari proses hukum.

“NR sempat kabur ke Malaisya,” terangnya.

Atas perbuatannya, NR dijerat  Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved