Berita Lombok Tengah

Tokoh Agama di Lombok Tengah Ditetapkan Jadi Tersangka Persetubuhan Santriwati

Ayah korban masuk ke dalam kamar dan memergoki pelaku sedang melakukan aksi persetubuhan

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Tokoh agama asal Pringgarata inisial TQH diperiksa Polres Lombok Tengah usai ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah resmi menetapkan tokoh agama asal Pringgarata inisial TQH sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap 3 santriwati. 

Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Brata Kusnadi menerangkan, TQH pun sudah diperiksa sebagai tersangka. 

"Mulai hari ini sudah ditahan di rutan Polres Lombok Tengah, demikian sebagai informasi," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/1/2025). 

Pendamping korban Joko Jumadi dari LPA Mataram juga tampak turut hadir. 

Dari 3 orang korban santriwati, 1 orang mengalami persetubuhan dan 2 orang mengalami pencabulan.

Baca juga: Polres Bima Kota Beberkan Kronologi Kasus Persetubuhan Inses di Wera Bima

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun, mengatakan kronologi penangkapan tersangka. 

Awal mula tertangkapnya pelaku adalah di dalam kamar rumahnya korban. 

Kemudian ayah korban masuk ke dalam kamar dan memergoki pelaku sedang melakukan aksi pencabulannya yaitu persetubuhan

Diketahui rumah korban tidak jauh dari pondok pesantren sehingga memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya. 

"Kejadian (pencabulan) pada malam hari. Dia diam-diam kesana (rumah korban) tanpa diketahui oleh ayah korban. Ayah korban masuk kedalam kamarnya dan kaget menemukan tuan guru itu sedang (menyetubuhi)," jelas ILuk Luk.

Dikatakannya, usai dipergoki ayah korban, pelaku kemudian langsung melakukan negosiasi untuk bertanggungjawab. 

Bahkan berjanji akan menikahi korban yang masih berusia 17 tahun. sementara pelaku sendiri sudah berumah tangga. 

Dari keterangan korban, pelecehan serupa juga pernah terjadi pada tahun 2023. 

Peristiwa tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak korban dan pelaku. 

Namun, keluarga korban memutuskan untuk membatalkan kesepakatan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved