Berita Bima
Polres Bima Kota Beberkan Kronologi Kasus Persetubuhan Inses di Wera Bima
Polres Bima Kota membeberkan kronologi kasus persetubuhan inses di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kisahnya bikin miris.
Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi mengungkap kronologi kasus persetubuhan inses di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Kasus yang digelar oleh Polres Bima Kota ini, awalnya diketahui sebagai kasus rudapaksa.
Tetapi setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terbongkar jika kasus ini merupakan kasus persetubuhan inses.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (25/7/2022) terungkap, korban yang berusia 13 tahun tersebut telah disetubuhi sejak duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Rohadi menyampaikan, pelaku berinisial AW usia 50 tahun.
Baca juga: Kisah Seorang Kakek Nikah Siri dengan Teman Cucunya, Ada Dugaan Melakukan Persetubuhan Paksa
Awalnya pelaku diamuk massa dan anggota Polsek Wera mengamankannya ke Polres Bima Kota.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui menyetubuhi korban sejak kelas empat SD," ungkap Rohadi.
Kapolres yang baru menjabat di Polres Bima Kota ini menyatakan, lokasi AW menggencarkan aksinya tersebut di rumahnya.
Satu orang saksi, yang juga masih memiliki hubungan darah dengan korban dan pelaku yang juga tinggal serumah, selalu diberikan tugas oleh AW agar bisa meninggalkan rumah.
Saat tidak ada satu pun anggota keluarga, saat itulah AW menyetubuhi korban.
"Istri tersangka saat kejadian itu sedang ke Sumbawa," tambah Kapolres Bima Kota.
Kini tersangka dikenakan pasal berlapis UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sejumlah barang bukti, juga turut ditunjukkan kapolres berupa pakaian dalam korban dan juga pelaku.
(*)