Berita Lombok Tengah

Tanggapan Kemenag Lombok Tengah Soal Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Persetubuhan Anak

Kemenag tidak bisa begitu saja mencabut izin Ponpes yang pimpinannya tersangkut kasus kekerasan seksual

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Tokoh agama asal Pringgarata inisial TQH (kiri) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap 3 santriwati. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kepala Kantor Kementerian Agama Lombok Tengah Nasrullah angkat bicara soal salah satu pimpinan ponpes di Kecamatan Pringgarata yang ditetapkan tersangka kasus persetubuhan anak.

Nasrullah mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada seluruh pondok pesantren sebagai tindak lanjut.

"Kami akan berkoordinasi bersama dengan Forum Komunikasi dan Silaturahmi Pondok Pesantren (FKSPP) Lombok Tengah untuk melakukan pembinaan," jelas Nasrullah di Praya, Selasa (14/1/2025).

Dijelaskan Nasrullah, pihaknya menyayangkan adanya kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan ponpes. 

Lebih-lebih menurutnya, ponpes seharusnya menjadi tempat menimba ilmu agama. 

Baca juga: Tokoh Agama di Lombok Tengah Ditetapkan Jadi Tersangka Persetubuhan Santriwati

Kendati, untuk kasus yang terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Pringgarata pihaknya enggan berkomentar lebih, lantaran masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan. 

Menyangkut masalah pencabutan izin pondok pesantren, pihaknya juga mengaku belum bisa melakukannya karena izin ini dikeluarkan langsung pemerintah pusat. 

"Kalau melalui birokrasi kantor itu sulit. Intinya kita akan tetap melakukan pengawasan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan di pondok itu," jelasnya

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah resmi menetapkan tokoh agama asal Pringgarata inisial TQH sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap 3 santriwati. 

Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Brata Kusnadi menerangkan, TQH pun sudah diperiksa sebagai tersangka. 

"Mulai hari ini sudah ditahan di rutan Polres Lombok Tengah, demikian sebagai informasi," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/1/2025). 

Pendamping korban Joko Jumadi dari LPA Mataram juga tampak turut hadir. 

Dari 3 orang korban santriwati, 1 orang mengalami persetubuhan dan 2 orang mengalami pencabulan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun, mengatakan kronologi penangkapan tersangka. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved