Berita NTB

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Santriwati

Tersangka melancarkan aksi bejatnya itu dengan modus penyucian rahim, mirip serial drama Malaysia berjudul Bidah, dengan pemeran utama Walid

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KASUS PERSETUBUHAN - Tersangka persetubuhan Ahmad Faisal saat dibawa menuju ruang pemeriksaan di Polresta Mataram, Kamis (24/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram menetapkan dan menahan AF, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, AF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan korban. Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan hasil visum pada korban. 

"Kita sudah tingkatkan ke penyidikan dan sudah menetapkan tersangka dengan kasus persetubuhan. Jadi kasus ini ada dua laporan kepolisian (pencabulan dan persetubuhan)," kata Regi, Kamis (24/4/2025).

Mantan Kasat Reskrim Polresta Kabupaten Sumbawa itu menjelaskan, sudah ada lima korban yang mengaku disetubuhi oleh oknum pimpinan yayasan itu. Lima lainnya hanya dicabuli.

"Pagi tadi ada tiga orang lagi yang melapor, kami belum pastikan (korban pencabulan atau persetubuhan)," jelas Regi.

Tersangka melancarkan aksi bejatnya itu dengan modus penyucian rahim, mirip serial drama Malaysia berjudul Bidah, dengan pemeran utama Walid.

Baca juga: Usai Nonton Serial Drama Walid, 7 Santriwati di Lombok Laporkan Oknum Pimpinan Ponpes ke Polisi

Dia bahkan mengatakan kepada para korban bila ingin menjadi penerang (tokoh) di kampung maka harus meminum ludah dirinya.

"Jadi berbagai cara untuk memanipulasi para korban, untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan," kata Regi.

Terpisah AF yang ditemui di Polresta Mataram, mengakui perbuatannya itu. Dia melakukan aksinya itu sejak tahun 2015 sampai 2021 dengan jumlah korban puluhan orang.

"Saya khilaf, saya menyesal," katanya singkat.

Kini Faisal harus mendekam di balik jeruji besi, sembari menunggu proses hukum berikutnya. 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved