Polisi Sebut Caleg PDIP di Sekotong Bukan Pelaku Persetubuhan Anak Kandung

Berkas penyidikan kasus asusila dengan korban anak Caleg PDIP ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Kejaksaan Tinggi NTB

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan. Berkas penyidikan kasus asusila dengan korban anak Caleg PDIP ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Kejaksaan Tinggi NTB. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB mengungkap perkembangan kasus dugaan pencabulan anak dengan terlapor Caleg PDIP inisial SN (50) di Desa Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, hasil penyidikan kasus dugaan asusila tersebut didapati pelakunya bukanlah SN yang merupakan ayah kandung korban.

"Pelakunya bukan ayah kandung, tetapi anak yang bermasalah dengan hukum," kata Teddy, Rabu (6/9/2023).

Meski demikian, dia tidak merinci mengenai sosok anak berinisial A (16) itu yang diduga sebagai pelaku dimaksud termasuk hubungannya dengan korban.

Baca juga: Pengakuan Kekasih Anak Bacaleg PDIP Lombok Barat: Awal Kenalan Lewat WA, 2 Kali Berhubungan Badan

Teddy menegaskan, hasil penyidikan ini menunjukkan terlapor SN bukanlah pelaku seperti dituduhkan.

Berkas penyidikan kasus asusila saat ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Kejaksaan Tinggi NTB, untuk diteleti terlebih dahulu.

Hingga saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas Kejati apakah sudah lengkap atau belum.

"Terhadap berkas kasus asusila untuk saat ini sudah dikirim ke JPU Kejati NTB dan dalam proses penelitian," kata Teddy.

Sebelumnya SN dilaporkan anak kandungnya inisial P atau kakak korban, karena diduga melakukan pencabulan terhadap adiknya.

Baca juga: Kekasih Anak Bacaleg PDIP di Lombok Barat Akhirnya Buka Suara, Akui Pernah Berhubungan Badan

Akibatnya SN menjadi korban pengeroyokan oleh warga setempat, karena dugaan tersebut.

Selain itu SN juga mendapat hukuman berupa awik-awik gubuk Desa Sekotong Tengah, akibatnya SN diusir dari tempat tinggalnya.

Pengakuan Kekasih Korban

AA disebut sebagai saksi kunci untuk menguak tudingan Bacaleg inisial SS yang diduga melakukan persetubuhan anak kandungnya inisial I (16).

Ketua MataPena Mangkubumi Kahuripan mengaku sudah menemui AA yang menjalin hubungan asmara dengan I.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved