PHK Honorer di Lombok Barat
Honorer di Lombok Barat Didorong Berani Melapor Dugaan Pungli
Pelaporan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia honorer di Lombok Barat
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Inspektorat Lombok Barat mengusut indikasi pungli pada proses pengangkatan honorer di lingkungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Inspektorat Lombok Barat bahkan telah membuka layanan pengaduan indikasi pungli ini.
Pengamat Kebijakan Publik Dr. Khairi Juanda, menilai layanan pengaduan bagi honorer nondatabase yang dipungut biaya saat masuk sebagai PPPK merupakan langkah tepat dan berani.
Menurutnya, pelaporan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia honorer.
“Langkah ini sangat tepat. Dengan adanya layanan pengaduan ini, masyarakat dan para honorer memiliki saluran resmi untuk melaporkan praktik tidak sehat dalam proses rekrutmen. Ini bisa membuka tabir transaksi pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu,” ucap Khairi, Senin (3/11/2025).
Baca juga: DLH Lombok Barat Gandeng Inspektorat Usut Dugaan Pungli Honorer
Dosen UIN Mataram ini menjelaskan, berdasarkan sejumlah informasi dan keluhan, diduga oknum di lingkungan pemerintahan daerah memungut sejumlah uang kepada calon honorer agar bisa diterima bekerja.
“Saya mendapat informasi bahwa memang ada beberapa honorer yang untuk masuk menjadi tenaga honorer di Pemda diduga dipungut sejumlah uang oleh oknum di lingkungan Pemda itu sendiri. Jumlahnya bervariasi tergantung kesepakatan dan negosiasi dengan oknum tersebut,” ungkapnya.
Khairi menilai langkah Inspektorat Lombok Barat membuka kanal pengaduan ini menjadi cara efektif untuk menelusuri dan mengungkap praktik transaksional sekaligus memperkuat transparansi dan integritas dalam tata kelola pemerintahan di daerah.
Dia juga mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan ini bergantung pada keberanian para korban untuk melapor.
“Pertanyaannya, maukah atau beranikah mereka melaporkan oknum tersebut? Karena tanpa adanya laporan, sulit untuk menindaklanjuti kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.
Khairi menyarankan agar pemerintah daerah menyediakan beragam saluran pengaduan, tidak hanya melalui WhatsApp tetapi juga melalui laman resmi, email, atau pos pengaduan langsung agar masyarakat lebih leluasa menyampaikan laporan dan merasa aman.
DLH-Inspektorat Turun Tangan
Mencuat kabar dugaan pungli pada proses pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Lombok Barat.
Hal ini muncul setelah 1.632 honorer yang tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dirumahkan.
Data diperoleh TribunLombok.com, 22 honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat statusnya tak masuk pada data BKN maupun BKD.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.