PHK Honorer di Lombok Barat
Honorer di Lombok Barat Didorong Berani Melapor Dugaan Pungli
Pelaporan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia honorer di Lombok Barat
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Gaji puluhan honorer tetap dianggarkan dengan status kontrak.
Kepala DLH Lombok Barat M. Busyairi mengungkap ada 11 orang yang dipanggil untuk klarifikasi.
"Mereka mengaku sudah memberikan sejumlah uang kepada oknum untuk bisa masuk sebagai honorer,” ujarnya saat ditemui TribunLombok.com, Senin (3/11/2025).
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Lombok Barat menelusuri lebih lanjut.
Saat ini ada sebanyak 327 honorer di lingkup DLH Lombok Barat, dan sebanyak 104 honorer yang terancam dirumahkan.
“Dari kalkulasi 104 honorer ini, ada 22 honorer yang masuk di atas tahun 2021, dan mereka tidak masuk di data BKN dan BKD,” ungkap Busyari.
Diungkapkannya, secara total, ada 104 orang yang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu karena tidak memenuhi aturan.
Sesuai aturan, mulai Januari 2022 tidak ada lagi status pegawai honorer atau kontrak di instansi pemerintah.
Layanan Pengaduan
Inspektorat Lombok Barat juga telah membuka layanan pengaduan.
Layanan pengaduan ini dapat diakses secara langsung melalui WhatsApp di nomor 0851-1925-1060.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terhadap praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen PPPK.
Inspektur Lombok Barat Suparlan menegaskan bahwa layanan pengaduan ini merupakan langkah serius dalam mengungkap dan menindak pungli.
Menurutnya hal itu merugikan honorer nondatabase yang pengangkatannya tidak sesuai aturan dan regulasi.
“Silakan bagi para honorer yang mengalami pungutan saat masuk sebagai honorer dapat melapor. Pemerintah daerah akan berusaha mengusut oknum yang terlibat dalam pungutan ini,” tegas Suparlan.
Ia memastikan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan sehingga masyarakat dan para honorer tidak perlu takut untuk melapor.
Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PHK-HONORER-DI-LOMBOK-BARAT-32.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.